SK Pj Bupati Morotai Belum Diterima, Pemprov Siapkan Penunjukan Plh Bupati
Karo Adpim Setda Malut Rahwan K Suamba (dok: Facebook Rakas) |
PUBLIKA-Malut, Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Benny Laos-Asrul Padoma telah berakhir pada 22 Mei 2022 (kemarin), namun sampai saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menetapkan SK Penjabat Bupati Pulau Morotai yang diusulkan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba. Sehingga Pemprov Malut akan berkonsultasi dengan Dirjen OTDA Kemendagri terkait dengan penunjukan pelaksanaan harian (Plh) Bupati Morotai.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Malut Rahwan K Suamba dalam keterangan tertulis, Senin (23/5/2022) mengatakan, secara kelembagaan, pemerintah provinsi Maluku Utara setelah mengusulkan nama nama penjabat ke Kementerian Dalam Negeri telah dilakukan namun hingga akhir masa jabatan belum menerima SK secara fisik.
“ Karena SK mendagri sampai saat ini belum diterima Pemerintah Provinsi Malut maka untuk pelaksanaan pelantikan Pj. Bupati Pulau Morotai tentu harus menunggu diterimanya SK Mendagri.Terkait hal ini Pemprov sedang berkoordinasi dengan Kemendagri,”kata Rahwan.
Lanjut Rahwan mengaku, sehubungan dengan akhir masa jabatan Bup/Wkl Bup Pulau Morotai pada tanggal 22 Mei 2022, maka untuk mengisi kekosongan jabatan, perlu ada penunjukan Sekda sebagai Pelaksana Harian Bupati Morotai sampai dilantiknya Penjabat Bupati.
“Terkait surat tersebut, pagi ini pemprov melalui Biro Pemerintahan akan berkonsultasi kembali dengan Dirjen Otda Kemendagri, apakah menjadi kewenangan Gubenur atau Mendagri,”cetuasnya.
Ia berharap masyarakat tidak berpolemik terhadap proses yang sedang berlangsung dan penetapan PLH maupun penjabat nanti dapat terlaksana dengan segera sehingga pemerintahan berjalan dengan baik lancar dan aman.(red/tim)