LKPD Tahun 2021, Pemprov Malut Pertahankan Opini WTP Dari BPK RI
PUBLIKA-Sofifi,
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara resmi
menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah
daerah (LKPD) Provinsi Malut tahun 2021 dengan Opini Wajar Tanpa pengecualian
(WTP).
LHP LKPD Tahun 2021 diserahkan langsun Anggota I BPK
RI Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba dan
pimpinan DPRD Malut Muhamad Abusama didampingi wakil ketua DPRD Malut Sahril
Taher dan M Rahmi Husen melalui rapat paripurna DPRD Malut hadiri langsung
anggota DPRD Malut, forkompinda Malut serta tamu undangan yang berlangsung di
gedung DPRD Malut, Kamis (19/5).
Dalam sambutan anggota I BPK RI Nyoman Adhi
Suryadnyana, Pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas
konstitusional BPK, dan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk
memberikanopinitentangkewajaranpenyajianLaporanKeuangan.Opinimerupakan
pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan.
Opini tersebut didasarkan pada 4 kriteria, yakni
pertama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); kedua kecukupan
pengungkapan; ketiga, kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan; dan keeempat, efektivitas sistem pengendalian intern.
Lanjut Nyoman, berdasarkan pemeriksaan yang telah
dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah
ProvinsiMalukuUtaraTahun2021,termasukimplementasiatasrencanaaksiyangakan
dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti
rekomendasi, maka BPK memberikan opiniWajar Tanpa Pengecualian. “Capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih
mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan
daerah,”harapnya.
Sementara Gubernur Malut KH Abdul Gani
Kasuba mengaku, pengelolaan belanja barang dan jasa serta modal yang dianggarkan dalam APBD Pemerintah
Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2021 telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keberhasilan Pemerintah Provinsi Maluku
Utara dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-5 (lima)
kalinya dari BPK RI sampai saat ini merupakan upaya dan kerja sama dari berbagai
pihak (baik eksekutif maupun legislatif), serta atas bimbingan dari Badan Pemeriksa
Keuangan Perwakilan Maluku Utara,”katanya.
Namun demikian kata orang nomor satu di
Pemprov Malut itu, tidak bisa dipungkiri
masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam system pengendalian internal
Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan dimasa-masa
mendatang.
“hasil pemeriksaan atas Belanja Tahun Anggaran
2021 dan akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK agar kedepan pengelolaan
anggaran dapat lebih berkualitas. Terhadap temuan hasil pemeriksaan yang ada dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan merupakan bahan evaluasi dan perbaikan atas Sistem Penglolaan
Keuangan Daerah pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, agar tidak terjadi permasalahan
yang sama kedepannya,”harapnya.(red)