Publikamalut.com
Beranda News Komisi I DPRD Malut Soroti Kebijakan Gubernur AGK Demosi Tiga Pejabat

Komisi I DPRD Malut Soroti Kebijakan Gubernur AGK Demosi Tiga Pejabat

kantor Gubernur Malut (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, Kebijakan
Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba melakukan demosi atau turunkan jabatan Tiga pejabat pada 17 maret 2022 lalu, diduga pelanggaran system
merit, hal ini dilihat dari surat Komisi Arapat Sipil Negara kepada Gubernur
Maluku Utara   dengan nomor :B-1581/JP.00.00/04/2022, perihal
penundaan seleksi terbuka JPT Pratama 
diingkungan Provinsi Malut tertanggal 21 April 2022.

Dalam surat KASN menyebutkan dengan adanya dugaan
pelanggaran sistim merit dalam pemberhentian pejabat dari JPT pratama dilingan
provinsi Malut yang saat ini sedang pendalaman ,klarifikasi dan analisa KASN.
Melakukan penundaan pelaksanaan seleksi terbuka terhadap tiga JPT pratama
sebagaimana rekomendasi KASN nomor: B-1380/JP.00.00/04/2022 tanggal 8 April
2022 perihal :rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT pratama di Lingkungan
Provinsi Malut. Selain itu KASN juga menyurat kepada Gubernur Malut dengan
nomor : UND-262/JP.01/04/2022 tertanggal 14 april 2022 bersifat segera dengan perihal undangan
permintaan klarifikasi online terkait laporan pengaduan masyarakat dugaan
pelanggaran demosi tiga PNS dari jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan
Provinsi Malut.

Hal ini mendapat tanggapan dari Komisi I Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut, dugaan masalah tiga pejabat yang
diturunkan jabatan yakni mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmrasi
Provinsi Malut Ridwan Hasan, Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan
Pemukinan Malut Yunus Badar dan Mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang)
Setda Malut Dihir Badjo.

 Harus menjadi
perhatian pemerintah, terutama Baperjaka menilai secara baik tehadap pegawai Pemprov
yang menduduki jabatan esolon II. kemudian diturunkan ke eselon III perlu
dipikirkan, karena orong-orang itu berpangkat dan menduduki jabatan. Lain
cerita kalau yang turunkan jabatan itu Plt kadis karena sebelumnya mereka
menduduki jabatan esolon III, sehingga hasil evaluasi mereka di kembalikan ke
jabatan semula.

“Tapi kalau orang-orang yang telah menempati jabatan eselon
II defenitif kemudian diganti dan dikembalikan jabatan eselon III , itu dari
sisi kepangkatan bagimana, itu yang harus dipikirkan. Roling jataban itu
kebijakan gubernur, namun dalam mengabil kebijakan itu tidak bertentangan
dengan kententuan lain yang kemudian berdampak pada kebijakan yang lain, mau
lelang jabatan bagimana, sementara yang ini bagimana,”Ha ini disampaikan Ketua
Komisi I DPRD Malut Ikbal Ruray saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/5/2022)

Ikbal menegaskan, Sekda selaku ketua tim Baperjaka harus
bertanggung jawab terhadap tiga pejabat yang diturunkan jabatan yang kemudian
di persoalkan oleh Komisi Aparat Sipil Negara (KASN), karena lain cerita jika
tiga pejabat itu di nonjob, ini diturunkan jabatan. ”Kasing orang sekolah
sarjana, proses begitu lama dari pangat IIIA, IIIB,IIIC, IIID naik IVA, IVB,
naik jabatan ke eselon II kemudian turun jabatan, lain soal kalau kinerjanya
buruk itu pun di nonjon,”kesalnya.

Menurutnya Komisi I DPRD Malut siap mengawal masalah tiga
orang pejabat turun jabatan ini jika, ketiga pejabat ini menyampaikan informasi
secara resmi ke Komisi I DPRD Malut.”Jika tiga pejabat ini melaporkan
ke DPRD Malut, maka Komisi I akan memanggil Sekda, BKD bahkan sama-sama
konsultasikan ke KASN, apa lagi tiga pejabat ini, merupakan ASN Pemprov,”tegasnya.

Mantan Ketua DPRD Kota Ternate  mengaku mutasi  itu kewenangan Gubernur Malut, namun turun jabatan dari jabatan eselon
II  eselon III dan IV itu tidak masuk
akal, Politisi Partai Golkar itu kemudian mecontohkan di struktur TNI dan Polri
misalnya jabatan Kapolres itu bepangkat AKBP kemudian dimutasi ke jabatan Waka Polres
ini kan tidak bisa.”saya kira hal-hal yang menjadi kebijakan pemerintah daerah
dimana Sekda sebagai ketua tim Baperjaka harus menganalisa secara baik bila perlu
bekerjasama dengan KASN sehingga produk yang dikeluarkan tidak lagi diprotes,”cetuasnya.

Sementara Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir
mengaku penurunan jabatan tiga pejabat itu berdasarkan hasil evalusi dan uji
komptensinya turun,”penurunana jabatan itu berdasarkan hasil evaluasi
kenerjanya turun kemudian hasil uji kempontesi juga turun,”kata Samsudiin.

Disentil terkait dengan surat KASN penundaan seleksi terbuka
tiga jabatan pratama kata orang nomor tiga di Pemprov Malut mengaku ada
kekurangan dalam administrasi, sehingga nanti Kepala BKD Malut akan
berkonsultasi ulang ke KASN.”dalam pengajukan itu ada syarat-syarakatnya
mungkin ada admimistrasi yang kurang sehingga belum ada rekomendasi, jadi akan
dikonsultasikan ulang ke 
KASN,”singkatnya.(tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan