Publikamalut.com
Beranda News Disnaker Malut Malut Sosialisasi UU Cipta Kerja di Halut

Disnaker Malut Malut Sosialisasi UU Cipta Kerja di Halut

Disnaker Malut Sosialisas UU Cipta Kerja  Nomor 11 Tahun 2020 di Kabupaten Halmahera Utara (dok:Mar/PUBLIKAmalut.com)

PUBLIKA-Halut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnaker) Provinsi Maluku Utara gelar sosialisasi Undang – Undang Cipta Kerja
(Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 Klaster Ketenaga kerjaan di Kabupaten Halmahera
Utara (Halut). Sosialisasi itu digelar secara serentak di 10 Kabupaten Kota
Provinsi Maluku Utara. Bertempat Hotel Greandland Tobelo, Selasa (19/04).

Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Disnaker Malut dibuka
lansung Kepala Disnaker Halut Jefry Hoata dihadiri Kepala Tata Usaha UPTD
Tenaga Kerja  Tobelo Ikrar Rinom Para
Pimpinan Perusahan, dan sejumlah ASN. Sosialisasi itu menghadirkan pemateri
Giawan Lussa, Dipandu oleh Julius Barani.

Ketua Panitia Ikrar Rinom yang juga sebagai Kepala Tata
Usaha UPTD Tenaga Kerja Tobelo mengatakan, Kegiatan ini yakni sosialisasi
Undang Undang Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 kluster Ketenaga kerjaan. UU
tersebut baru disosialisasikan pada Tahun 2022.

” Tujuan dan manfaat dari
sosialisasi ini, agar para pimpinan perusahan, dan Instansi yang ada di
Halmahera Utara dapat menerapkan norma aturan yang terkandung dalam UU Ciptaker
Nomor 11 Tahun 2022 dengan Kluster Ketenaga kerjaan secara baik dan betul
diterapkan dalam dunia kerja,” Beber Kepala UPTD Disnaker Ikrar Rinom.

Sementara Kepala Disnaker Halut Jefry Hoata Mengatakan,
sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Disnaker Provinsi
Malut, terkait Sosialisasi UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 di Kabupaten
Halut. Sosialisasi ini tidak terlambat meski baru disosialisasikan pada tahun
2022,

” Meski UU Ciptaker ini baru disosialisasi  namun tidak terlambat, karena kita baru pemulihan dari wabah Covid 19 sehingga
sosialisasi UU Ciptaker baru digelar di Halut. Dalam UU ini akan
disosialisasikan untuk Klaster Ketenaga kerjaan kepada seluruh Pimpinan
Instansi dan Perusahan yang ada di Halut, agar para perusahan bisa melaksanakan
perintah UU Ciptaker  Kluster Ketenaga
kerjaan secara baik,” Jelasnya.

Jefry sangat merespon baik dengan adanya agenda sosialisasi
UU Ciptaker nomor 11 Tahun 2020 oleh Disnaker Provinsi Malut di Halut.
Sosialisasi ini tentunya akan meningkatkan pemahaman terkait UU Ciptaker
kluster ketenaga kerjaan,

” Saya sangat berterima kasih pada Disnaker
Provinsi Malut yang telah menggelar sosialisasi peraturan Ciptaker  nomor 11 tahun 2020 kluster Ketenaga Kerjaan,
semoga ini menjadi maanfaat untuk keberlansungan ketenaga kerjaan di Halut,”
Akhirinya.(Mar/red)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan