Empat Fraksi Ubah Komposisi di DPRD Malut
Wakil Ketua Deprov Rahmi Husen saat memimpin rapat paripurna (dok: Humas Deprov) |
PUBLIKA-SOFIFI, Komposisi alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut berubah, perubahan tersebut melalui rapat paripurna XVIII masa persidangan kedua tahun sidang 2021/2022 dengan agenda pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD (AKD), dipimpin langsung Wakil Ketua Deprov M Rahmi Husen, Senin (21/3).
Dari 8 fraksi di DPRD Malut, hanya 4 fraksi yang mengusulkan perubahan komposisi anggota fraksi dalam AKD, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Kebangkitan Nurani Bintang Keadilan (KNBK), dan Fraksi Gerakan Persatuan dan Kekaryaan (GPK). Sedangkan Fraksi PDI Perjuangaan, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi PAN tidak mengusulkan perubahan.
Fraksi Golkar mengusulkan perubahan komposisi Banggar atas nama Farida Djama dan Bapemperda atas nama Makmurdin Mus. Fraksi Demokrat mengusulkan perubahan komposisi Komisi II atas nama Nikolaus Tangayo, Komisi III Ester Tantry, dan Komisi IV Djasmin Rainu. Nikolaus juga didorong masuk Banmus, Ester didorong ke Bapemperda, dan Djasmin masuk Banggar.
Fraksi KNBK melakukan perombakan besar-besaran dengan mengusulkan Abdul Malik Sillia, Ali Sangaji, dan Sukri Ali masuk Banggar, dr. Haryadi Ahmad dan Zulkifli Hi Umar didorong ke Banmus, serta Sofyan Daud ke Bapemperda. Ada pula Welhelmus Tahalele dan Zulkifli Hi Umar yang didorong ke BK, sementara di tubuh komisi, Malik Sillia dan dr. Haryadi digeser ke Komisi IV, Sukri Ali dan Zulkifli Hi Umar ke Komisi III, Ali Sangaji dan Sofyan Daud ke Komisi II, serta Welhelmus Tahalele ke Komisi I.
Selanjutnya Fraksi GPK mengusulkan perubahan komposisi komisi, yakni Ashari Turuy ke Komisi I, Erwin Umar ke Komisi II, Rusihan Djafar dan Bakir Buamona ke Komisi III, serta Mukminah Yasin ke Komisi IV.Ashari, Erwin, dan Mukminah didorong masuk Banmus, Erwin juga digeser ke Bapemperda, sedangkan Rusihan dan Bakir masuk Banggar. Sementara itu, Mukminah bergabung ke BK.
Di sisi lain, Fraksi Demokrat juga mengubah komposisi fraksinya, di mana Djasmin Rainu ditetapkan sebagai ketua, Ester Tantry wakil ketua, Nikolaus Tangayo sekretaris, dan Rahmi Husen sebagai anggota.
Wakil Ketua DPRD Malut M Rahmi Husen dalam pidatonya menyampaikan, penyusunan komposisi AKD didasarkan pada Pasal 45 ayat (5), Pasal 47 ayat (9), Pasal 51 ayat (6), Pasal 53 ayat (5) dan Pasal 55 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota juncto ketentuan Pasal 120 ayat (5), Pasal 122 ayat (8), Pasal 129 ayat (3), Pasal 131 ayat (5) dan Pasal 133 ayat (4) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
Dalam beleid itu diatur perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah, antarkomisi, Bapemperda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotannya dalam komisi, Bapemperda dan Badan Anggaran paling singkat 1 tahun dan untuk masa keanggotaan dalam Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan paling singkat 2 tahun 6 bulan berdasarkan usulan fraksi(ai/red)