Komisi III Desak Pimpinan Deprov Teken MoU Lanjutan Pinjaman SMI
PUBLIKA-SOFIFI,
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara mendesak pada
pimpinan Deprov untuk segera menandatangani MoU lanjutan dana pinjaman Pemerintah
Provinsi Malut ke PT SMI, sehingga sisa dana pinjaman Pemprov segera dicairkan
untuk menyelesaikan beberapa paket proyek jalan dan jembatan.
Anggota Komisi
III Deprov Malut Rusihan Djafar dalam rapat paripurna secara tegas pada pimpinan DPRD Malut agar segera
tindaklanjuti rekomendasi komisi III dengan segera menandatangani MoU agar
proyek pembangunan jalan dan jembatan pembiayaannya bersumber dari dana
pinjaman SMI dapat dilanjutkan sampai bulan Mei 2022.
”Jika pimpinan tidak
menandatangani MoU, maka proyek pembangunan jalan dan sumber dana dari SMI
tidak jalan, sementara sisa waktu lanjutan masa kontrak sampai Mei 2022,”katanya.
Politisi Partai
Perindo itu mengaku Pemprov dan pihak SMI telah bersepakat untuk melanjutkan kontrak
dana pinjaman dengan SMI untuk menyelesaikan proyek multiyear sumber
pembiayaannya dari SMI, untuk itu Komisi III mendesak pada Pimpinan Deprov
untuk segera menandatangan MoU agar kegiatan tersebut dapat dimasukan dalam postur
APBD Malut 2022.
”MoU dilakukan agar kegiatan yang sumber dana dari pinjaman
dapat dimasukan dalam APBD, sehingga kegiatan tersebut segera diselesaikan
disisa waktu dua bulan ini (sampai Mei),”harapnya.
Sementara Ketua
DPRD Malut Kuntu Daut mengaku telah melakukan rapat antara Pimpinan Deprov
dengan Pemprov bahas terkait dengan lanjutan dana pinjaman SMI ini, sehingga
dalam rapat tersebut meminta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Malut menyampaikan data proyek sumber dana dari SMI.
”Kami minta data
proyek sumber dana dari pinjaman ini progresnya pekerjaan, sehingga kita korces
bersama-sama, karena pihak SMI pun punya data yang disandingkan pada saat
usulan pencairan dana, jadi kalau data sudah ada, kami secepatnya
menandatangani MoU,”singkatnya.(red)