Komisi II Deprov Tantang Gubernur AGK Tetapkan Pajak Alat Berat
Ketua Komisi II Deprov Ishak Naser (kemeja putih) menyampaikan pendapat terhadap Gubernur Malut dalam rapat paripurna DPRD Malut.(dok:Humas Deprov) |
PUBLIKA-SOFIFI, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara segera melakukan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak kendaraan bermotor terhadap Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang hubungan kuangan pusat dan daerah, guna mendorong pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Malut.
Namun Komisi II DPRD Maluku Utara mempertanyakan, sikap Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba berani menetapkan atau tidak, sehingga instasi terkait segera melakukan penagihan pajak.” Jika ini segera ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara, maka wajib pajak harus membayarnya, yang menjadi pertanyaan hari ini, pejabat yang berwenang berani menetapkan atau tidak,”Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II DPRD Malut Ishak Naser ke pada Gubernur Malut dan Wagub melalui rapat paripurna DPRD Malut. Kamis kemarin.
Ishak mengaku undang-undang sebelumnya terkait dengan pajak dan retrbusi ini sudah ada putusan Mahkama Konstitu sehingga pemerintah tidak lagi melakukan panagihan pajak, namun tahun 2022 ini telah keluar undang-undang baru, sehingga, Pemprov segera melakukan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi, guna melakukan pungutan pajak mulai jalan tahun ini.
” Jika dikolah secara baik terkait dengan pajak alat berat ini, maka potensi pendapat asli daerah cukup besar, bahkan jika ini mulai jalan, kami optimis dapat membiaya proyek SMI, karena dalam perkiraan kami menambah PAD sekitar Rp 300 miliar lebih,”katanya.
Mantan Ketua DPW Nasdem Malut berharap Pemprov harus focus pada sumber pendapatan ini, dengan segera melakukan penyesuaian Perda terhadap undang-undang yang baru ini, sehingga segera dilakukan penagihan pajak.
”Dari pada kita berdepat terkait dengan pinjaman SMI yang belum jelas, lebih baik Kita dorong penyesuaian Perda retribusi dan pajak kendaraan bermotor dengan undang-undang yang baru, sudah ada kepastian PAD,”bebernya.(red)