Tarif Sementara Angkutan Laut di Maluku Utara Naik 10-15 Persen

![]() |
Foto Aktivitas pelabuhan Speedboat dan Kapal penumpang Bastiong (dok: PUBLIKAmalut.com) |
PUBLIKAmalut, Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berdampak pada tarif transportasi baik
darat maupun transportasi laut antar kabupaten/kota di Malut, namun Pemerinta
Provinsi Malut belum menetapkan tarif baru, pasalnya masih dalam pengkajian
untuk penyesuaian besaran tarif.
Namun Pemerintah
Provinsi Malut melalui Dinas Perhubungan Provinsi Malut menetapkan tarif
sementara bagi transportasi laut antar
kabupaten/kota sebesar 15 persen untuk kapal laut penumpang, sementara untuk kapal cepat
atau speedboat kenaikan tarif sementara 10 persen. Ini berdasarkan surat edaran
Dinas Perhubungan Provinsi Malut nomor :559/391 dengan perihal peberlakukan
tarif sementara.
Dalam surat
penetapan tarif sementara juga disebutkan untuk penumpang anak usia 1-12 tahun
dikenakan tarif 50 persen dar tarif dewasa, sementara bayi dikenakan tarif 10
persen dari tarif penumpang dewasa.
Kepala Dinas
Perhubungan Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria saat dikonfirmasi wartawan via
telpn seluler mengaku pihaknya masih melakukan pengkajian terserta rapat
bersama dengan pihak terkait untuk pembahasan penyesuain tarif baru
transportasi antar kabupaten/Kota di Malut atas kenaikan harga BBM.
“kenaikan tariff
trasporasi ini, kami kaji bersama dengan piha-pihak terkait dulu bari dtetapkan
secara resmi, untuk itu pada pelaku usaha kapal dan angkutan agar tidak
menaikan tariff sepihak yang kemudian merugikan masyarakat,”katanya.
Armin mengaku
saat ini Dishub Malut telah mengeluarkan surat pemberitahunan terkaait dengan
pemberlakukan tarif angkutan laut sementara, sebesar 15 persen untuk kapal
penumpang antar kabupaten/kota di Malut dari tarif yang berlaku saat ini,
sementara kapal cepat/speedboat kenaikan
tarif 10 persen yang menggunakan bahan bakar minyak jenis Keronese (minyak
tanah).
“pemberlakukan
tarif penumpang sementara angkutan laut 10-15 persen, kami himbau pada
perusahaan pelayaran atau jasa trasportasi laut tidak bisa menaikan tarif lebih
dari tarif sementara yang kami keluarkan, jika kedapan, kam tidak segan-segan
cabut izin,”tegasnya.
Sementara untuk
trasportasi darat antar kabupaten/kota masih tetap menggunakan tarif
sebelumnya,sambil menunggu tarif baru yang ditetapkan secara resmi
oleh Pemprov Malut.
”Dishub bersama organda serta pihak terkait akan secepatnya
bahas penyesuaian tarif baru, sehingga para sopir angkutan lintar kabupaten
belum bisa naikkan tarif sepihak, sebelum ada tarif baru secara resmi
dikeluarkan pemerintah,”harapnya.
Mantan Juru
Bicara Gubernur Malut mengaku kenaikan BBM ini bukan hanya berdapak pengusaha
kapal, dan saja transporasi saja, namun berdampak pada semua lapisan
masyarakat, karena hara kebutuhan pokok masyarakat dipastikan naik, jad jangan
menaikan tarif semau-maunya.
”dampak sangat
terasa ada masyarakat bawah atas kenaikan harga BBM ini karena pendapat mereka
tidak naik sementara harga kebutuhan naik, jika tarif trasportasi naik semau
para pengusaha pelayaran, atau jasa transportasi, jadi beban bagi masyarakat,
maka tidak ada yang naikan tarif trasportasi sepihak, jika kedapan kam tidak
segan-segan ambil tindakan,”tegasnya.(red)