Publikamalut.com
Beranda Advertorial Kelolah DAK 2021 Terbaik, Pemprov Malut Dapat Penghargaan Dari KPN Ternate

Kelolah DAK 2021 Terbaik, Pemprov Malut Dapat Penghargaan Dari KPN Ternate

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Malut Ahmad Purbaya.(dok:istimewah)

 PUBLIKA-Sofifi,
Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Malut mendapat penghargaan dari Kantor Perbendaharaan Negara
(KPN) Terntae lantaran dinilai pengelolaan dana alokas (DAK) fisik tahun 2021
terbaik.

“Alahmdulilah,
tahun 2021 meraih penghargaan peringkat ke satu, sebagai pemda dengan nilai
kinerja DAK fisik terbaik tahun anggaran 2021 dari KPN Ternate,” Hal ini
disampaikan  Kepala BPKAD, Ahmad
Purbaya,  Senin (21/03/2022).

Ahmad Purbaya
mengatakan,DAK tahun 2021 berdasarkan pada realisasi kontrak senilai Rp343
miliar (343.604.546.759), sementara realisasi DAK berdasarkan Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp323 miliar (323.017.488.217.”Realisasi
penyaluran sebesar Rp343 miliar, kemudian realisasi SP2D Rp323 miliar, karena
di tahun 2021 ada kebijakan realokasi anggaran yang diakibatkan pandemi Covid-19,”katanya.

Ahmad Purbaya
menjelaskan ada dua sumber kebijakan DAK Tahun 2021 yakni penugasan dan regular.
DAK fisik reguler, difokuskan pada pencapaian standar pelayanan minimal dan
pemenuhan kesenjangan layanan dasar pendidikan, kesehatan dan konektivitas. Sedangkan
DAK penugasan bersifat lintas sektor berdasarkan tema atau program yang
mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas tertentu seperti, tema
penurunan kematian ibu dan stunting, penanggulangan kemiskinan, ketahanan
pangan dan infrastruktur ekonomi berkelanjutan.

“Kita
akan terus berupaya memanfaatkan anggaran DAK, sehingga program program
pelayanan dasar bisa teratasi dengan baik,”jelasnya.

Mantan Kepala
Inspektor Malut itu mengaku  ada
tantangan dalam pengelolaan DAK fisik, olehnya itu, adanya pelibatan Aparat
Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memastikan governance dan keakuratan
dalam laporan penyerapan dana capaian ouput.

“Penyesuaian
kodefikasi DAK fisik pada SIPD, karena perlu penyesuaian nomenklatur dan
perubahan APBD,”ungkapnya.

Ada juga
keterlambatan kata Purbaya pada proses di BPJB diantaranya, menunggu penetapan DPA atau revisi
DPA, keterlambatan penujukan pejabat pengadaan dan jenis barang yang akan
dibeli tidak muncul atau terlambat muncul dalam e-katalog. Selain itu,
keterlambatan pelaksanaan akibat pembatasan kegiatan karena pandemi Covid-19.(ai/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan