Publikamalut.com
Beranda News Dipantau KPK, BPBJ Malut Percepat Penginputan RUP ke SIRUP

Dipantau KPK, BPBJ Malut Percepat Penginputan RUP ke SIRUP

 

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut gelar Bimtek penginputan RUP ke SIRUP (dok: istimewa)

PUBLIKA-SOFIFI, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi sekaligus bimbingan teknis terkait dengan penginputan rencana umum pengadaan (RUP) ke sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) sehingga proses penginputan dipercepat, pasalnya RUP dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi.

“ Sementer pertama tahun anggaran berjalan ini, KPK memantau tranparansi rencana umum pengadaan di SIRUP Biro Pengadaan Barang dan Jasa Malut, jadi kalau SKPD tidak melakukan penginputan RUP ke SIRUP sampai 31 Maret ini maka penilaian KPK ke Pemprov Malut menurun, maka bimbingan teknis dilakukan agar proses penginputan RUP dipercepat,” Hal ini ditegaskan Kepala  BPBJ Malut, Saifuddin Djuba saat membuka acara Bimtek yang berlangsung di Red Corner Resto Ternate, Jumat (11/3)

Kegiatan bimtek dan  sosialisasi tersebut untuk mempermudah seluruh dinas di Pemprov Malut, melakukan pegimputan RUP karena saat ini SKPD masih mengalami keterlambatan melakukan pengimputan. “ Kegiatan ini kita buat sosialisai RUP dengan melibatkan seluruh admin masing-masing SKPD dilingkup Pemprov.” Kata Saifudin Djuba.

Mantan Pj Bupati Halmahera Utara saat ini baru 23 SKPD yang mulai melakukan penginputan RUP ke SIRUP, namun nilainya masih bawah, karena dari total 2.1 triliun rencana umum pengadaan baru sekitar Rp 231 miliar yang disampaikan di SIRUP, sementara batas penginputan di SIRUP sampai 31 Maret 2022.

“Ini harus menjadi perhatian SKPD karena sesuai dengan regulasi LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa.  Jadi SKPD umumkan kegiatan batas waktunya itu  tanggal 31 Maret sudah selesai pengimputan di SIRUP,” ujarnya. 

Menurutnya, diharapkan dengan kegiatan bimtek ini, proses penginputan ke sistem informasi rencana umum pengadaan segera dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan, karena awal April 2022 SIRUP ditutup.” Kami harap SKPD secepatnya melakukan pengimputan RUP, sehinga tidak terjadi keterlambatan,” tuturnya.

Ia menambahkan, subtansi dari pengimputan RUP sehingga public mengetahui kegiatan yang telah dirancang SKPD.  “Ini agar transparansi kegiatan yang sudah di susun SKPD, sehingga masyarakat dengan mudah mengetahui,” tutupnya. (Ai/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan