Publikamalut.com
Beranda Advertorial Pemprov Malut dan BSSN Kerjasama Wujudkan e-Sertifikat

Pemprov Malut dan BSSN Kerjasama Wujudkan e-Sertifikat

Pemprov Malut MoU dengan BSSN

 PUBLIKA-SOFIFI, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosan) telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dalam pemanfaatan sertifikat elektronik (e-sertifikat).

Acara tersebut di gelar di ruang pertemuan lantai 4 Kantor Gubernur, Sofifi, pada Senin, 21/06/21. Kepala Dinas Kominfosan Provinsi Maluku Utara, Iksan RA. Arsyad, bersama Kepala Balai Sertifikasi Elektornik (BsrE), bapak Rinaldy, melakukan penandatanganan yang di saksikan langsung oleh Gubernur Malut, dan beberapa pimpinan OPD terkait, serta awak media.  

Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah merupakan wujud dari keseriusan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk mendukung penuh program pemerintah pusat dalam hal penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Program Prioritas Nasional Pemerintah, yakni Tata Kelola Pemerintahan yang berbasis elektronik atau e-Government sangat dibutuhkan agar selalu siap untuk memasuki era digital dan Dunia Siber. Dimana aspek keterbukaan, akuntabilitas, kecepatan, konektivitas menjadi poin untuk menjadi lebih baik” terang gubernur. 

Namun menurut orang nomor satu di Maluku Utara itu, untuk mewujudkan program tersebut, dibutuhkan sertifikat elektronik yang dapat menjamin perlindungan ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Selain itu, layanan pemerintah tentunya  harus mudah diakses, cepat dan tidak berbelit-belit

Gubernur juga menambahkan, pemanfaatan penerapan sertifikat elektronik pada sistem pemerintahan ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. 

“Dengan penerapan tanda tangan elektronik ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi di berbagai layanan sistem elektronik. Sehingga akan memberikan keuntungan baik dari sisi ekonomi, fleksibilitas maupun dari sisi keamanan informasi” harapnya. (diskominfosan/*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan