Pemprov Malut Pertahankan Opini WTP

![]() |
Anggota V BPK RI Prof Baharullah Akbar menyerahkan LHP LKPd Malut ke Gubernur AGK disaksikan pimpinan DPRD Malut (foto Humas DPRD) |
PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Malut atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan Pemerintah daerah tahun 2020. opini WTP diraih Pemprov Malut LKPD tahun 2018 dan Tahun 2019.
Penyerahan LHP diserahkan langsung Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Prof. Baharullah Akbar ke Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc dan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud melalui Sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara. bertempat di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, sofifi (07/06/21).
Hadir pula Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara, Auditor Utama Keuangan Negara V, Bapak DR. Akhsanul Khaq, Forkompimda Provinsi Maluku Utara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara Bapak Hermanto, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Para Asisten, Staf Ahli serta Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Prof Baharullah Akbar menyampaikan bahwa dalam rangka meningkatan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian”. Ungkap Prof. Baharullah.
![]() |
Anggota V BPK RI Prof Baharullah Akbar menyerahkan LHP LKPD Pemprov ke Ketua DPRD Malut |
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan harus segera ditindaklanjuti, yaitu (1) Terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak air permukaan; (2) Perjanjian kerja sama pemanfaatan fasilitas pelabuhan dan pengelolaan penerimaan kontribusi laba operasional kerja sama pemanfaatan fasilitas pada Dinas Kelautan dan Perikanan belum sesuai ketentuan, diantaranya belum dilengkapi dengan persetujuan Gubernur dan tarifnya belum menyesuaikan dengan Perda No.5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah; (3) Sebanyak 28 penerima hibah dan 68 penerima bantuan sosial belum menyampaikan laporan penggunaan dana yang diterimanya; dan (4) Pengelolaan aset tetap belum sepenuhnya memadai, di antaranya pencatatan aset tetap dalam aplikasi SIMDA BMD belum seluruhnya dilengkapi informasi lokasi, luas, dan kode tanahnya, serta status tanah.
Selain itu, dalam hasil Pemeriksaan Kinerja masih ditemukan permasalahan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mencapai target kemantapan Jalan Tahun 2020, yaitu (1) Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya merancang perencanaan program/kegiatan untuk mencaoai target kemantapan jalan; (2) Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum optimal dalam menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki untuk mendukung tercapainya target kemantapan jalan; dan (3) Upaya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan program pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan guna mencapai target kemantapan jalan belum sepenuhnya memadai.
“kami mengingatkan Gubernur Maluku Utara beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,”harapnya
Sementara itu, Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba, Lc mengatakan Untuk memenuhi kewajiban konstitusional, Kita semua harus mempertanggung jawabkan amanat yang telah diberikan kepada Kita semua terkait Penyelenggaraan Pemerintahan dan juga Tata Kelola Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan.”saya akan perintahkan pada seluruh SKPD dilingkungan Pemprov Malut segera menindaklanjuti rekomendasi BPK,”singkatnya.(*)