Kejati Malut Sebut Muhammad Kasuba Tidak Lagi Berstatus Tersangka Halsel Exspress

PUBLIKA-Ternate, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait dengan polemik status hukum calon Gubernur Malut H. Muhammad Kasuba, MA (MK) atas dugaan kasus Halsel Ekspres.
Kejati secara tegas menyebutkan Muhammad Kasuba tidak lagi sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-139/S.2/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut Richard dalam keterangan persnya tertulis yang diterima wartawan, Selasa (10/0) menjelaskan kronologi penanganan kasus Halsel Ekspres, bahwa pada tanggal 01 Agustus 2007 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor : Print 01/S.2/Fd.1/08/2007 tanggal 01 Agustus 2007, penyidik Kejati Maluku Utara telah menetapkan saudara H. Muhammad Kasuba, MA (MK) sebagai tersangka dalam kasus Pengadaan / pembelian kapal cepat MV Halsel Exspress-01 dan 2 unit Speadboat yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Selatan TA 2006.
BACA JUGA:Pemprov Teken Kerjasama Dengan Unkhair Dukung Program MBKM
“Bahwa berdasarkan hasil Audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Maluku, melalui suratnya Nomor: S-141/PW25/S/2009 Tanggal 29 Januari 2009, ternyata tidak ditemukan adanya kerugian keuangan Negara, sehingga atas dasar hal tersebut, maka kasusnya dihentikan, dilanjutkan ke tahap penuntutan, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-10/S.2/Fd.1/06/2009 tanggal 04 Juni 2009,”jelasnya.
Lanjut Richard bahwa terhadap SP3 tersebut, lembaga swadaya masyarakat Gamalama Corruption Watch (GCW) yang di wakili oleh Saudara Adnan Laode Dkk, mengajukan gugatan praperadilan, dan atas gugatan praperadilan tersebut, pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ternate, di dalam Amar Putusan Nomor : 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/ PN.Tte tanggal 04 Juni 2009 menyatakan bahwa penghentian penyidikan perkara tersebut adalah tidak sah.
Dikarenakan Pengadilan berpendapat bahwa lembaga yang berwenang untuk melakukan audit Keuangan Negara iala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan bukan BPKP.
“Bahwa terhadap putusan Praperadilan tersebut, Kejati Maluku Utara mengajukan Verzet atas putusan Prapid Pengadilan Negeri Ternate kepada Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada tanggal 04 Juli 2012, dan oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara didalam amar putusanya Nomor :01/PID.PRA.TIPIKOR/2012/PT.MALUT tanggal 25 Juli 2012, menyatakan tidak dapat di rerima,”ujarnya.
BACA JUGA:Mangkir Alasan Sakit, KPK Bakal Panggil Ulang Bos Mineral Trobos Kasus TPPU eks Gubernur Malut
Menurut Richard bahwa selanjutnya Kepala Kejati Maluku Utara menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor : 258/S.2/Fd.1/09/2012 tanggal 06 September 2012 dan meminta kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
“Bahwa berdasarkan surat BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor :353/S/XIX/.TER/12/2014 tanggal 15 Desember 2014, perihal laporan hasil telaahan perhitungan kerugian daerah atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pembelian Kapal Cepat Halsel Express-01 TA 2006 pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor : 66/LHP/XIX.TER/12/2013 tanggal 31 Desember 2013, yang pada kesimpulanya BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara tidak dapat melakukan perhitungan kerugian daerah,”ungkapnya.
Atas dasar laporan hasil telaahan penghitungan kerugian daerah tersebut, Kepala Kejati Maluku Utara menerbitkan surat perintah penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-139/S.2/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015.
“Bahwa berdasarkan SP3 Nomor: Print-139/S.2/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015 tersebut, saudara H. Muhammad Kasuba, MA sampai dengan saat ini tidak lagi berstatus tersangka,”ucapnya.
Ia menambahkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengajak kepada seluruh masyarakat Bumi Kie Raha agar tetap menjaga tahapan-tahapan pilkada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku hingga dapat berjalan dengan lancar dan damai.
“saling menghargai dan saling menghormati satu sama lainnya, kekeluargaan tetap dijaga sehingga nantinya akan terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang benar-benar pilihan rakyat,”harapnya.(red)