KPK Tahan Gubernur Malut, Roda Pemerintahan Dikendalikan Wagub M Al Yasin

PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksana tugas (plt) Gubernur Maluku Utara, untuk sementara roda pemerintahan dikendalikan wakil Gubernur Malut M Al Yasin Ali, demi kelancaran roda pemerintahan.
Setelah Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Malut KH abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka bersama dengan 7 tersangka lain tiga di antaranya Kepala Dinas PUPR Malut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Malut dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Malut, atas dugaan penyuapan, pada Rabu (20/12).
“Kita sudah membuat surat ke Mendagri untuk pelaksana tugas (Plt) Pak Wagub. Suratnya sementara diproses Kemendagri, semoga secepatnya sampai ke kita. Pak Wagub sudah kami hubungi dan sampaikan. Untuk surat sementara diproses, mudah-mudahan segera ditandatangani. Kita berharap hari ini juga,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir kepada wartawan, rabu (20/12).
BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Tahan Gubernur AGK dan Tiga Kadis Pemprov Maluku Utara
Menurutnya jika sudah ada SK dari Mendagri, langsung bertemu dengan Wagub untuk membicarakan kekosongan d tiga jabatan eselon II dilingkungan Pemprov Malut untuk segera diisi.
“Saya juga sudah hubungi kepegawaian, nanti bersama-sama menghadap Wagub untuk meminta petunjuk dan menyampaikan profil masing-masing pejabat eselon III yang ada di sana untuk siapa yang didorong menjadi pelaksana tugas,” tuturnya.
Pengisian jabatan Plt pada tiga OPD ini bisa saja diambil dari internal dinas maupun di luar dinas.
“Sebenarnya itu bebannya berat atau bahkan kepala bidang lain juga tergantung. Yang umumnya adalah di bawahnya diberikan tugas tambahan di atas. Kami usahakan paling lambat minggu ini agar pelayanan tetap terlaksana,” pungkasnya.(red)