DPRD Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Maluku Utara

PUBLIKA-Sofifi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Maluku Utara. Persetujuan melalui rapat paripurna DPRD Malut pekan kemarin.
Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir saat menyampaikan pandangan akhir Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba mengatakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. penyelenggarakan otonomi daerah dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.
“Bahwa pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun telah dicabut dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana di daerah implemtentasinya diatur dengan peraturan daerah,”katanya.
Bahwa sebelumnya dasar kebijakan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada pajak daerah dan retribusi daerah telah diatur dengan Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang pajak daerah dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang retribusi daerah. Seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“pemerintah Provinsi Maluku Utara harus menyesuaikan pengaturan Regulasi di maksud. Olehnya itu sangat diperlukan Perda baru tentang pajak saerah dan retribusi daerah. Hal ini telah di sampaikan dan kemudian dibahas oleh eksekutif dan legislative secara arif dan bijaksana dan disetujui pada hari ini,”ungkapnya.
Rancangan Perda ini setelah menerima hasil fasilitasi akan Kami teruskan ke pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan Nomor Register untuk diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Maluku Utara menjadi Perda.
“ setelah pengundangan akan kami tindaklanjuti dengan merumuskan langkah-langkah operasional dengan mempersiapkan serta menetapkan produk hukum yang tingkatannya lebih rendah dari Peraturan Daerah, baik berupa Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur dan instrumen hukum lainnya,”terangnya.(red)