Status Kadispora, Bupati Haltim Belum Bersikap

![]() |
Bupati Halmahera Timur (Haltim) Drs. Ubaid Yakub saat dikonfirmasi sejumlah awak media.(dok:Dani/Publikamalut.com) |
PUBLIKA-HALTIM, Bupati Halmahera Timur (Haltim) Drs. Ubaid
Yakub angkat bicara terkait dengan penetapan tersangka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
atas kasus dugaan korupsi pembangunan gelanggang olahraga (GOR) Kota Maba, oleh
Kejaksaan Negeri Haltim. Bupati menunggu putusan tetap Pengadalian.
Orang nomor satu di Pemda Haltim itu mengingatkan, para
pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Haltim agar bekerja secara baik
dalam pengelolaan anggaran negara. Hal itu dimaksudkan agar tidak tersandung
kasus hukum seperti yang dialami Kadispora Alien Goeslaw, meskipun belum ada
putusan tetap.
“Saya ingatkan kepada seluruh pimpinan OPD (Organisasi
Perangkat Daerah) agar dalam pengelolan anggaran harus betul betul sesuai
dengan yang telah ditetapkan. Jangan sampai terjadi masalah hukum seperti
ini,”jelasnya, Rabu (19/1).
Ubaid mengaku meskipun Kadispora dan salah satu Kabid sudah
ditetapkan tersangka oleh Kejari , namun
dirinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Maka, tetap menunggu
hingga proses persidangan nantinya.
“Saya menghargai
apa yang sudah menjadi ketetapan pihak Kejari, karena itu memang merupakan
wewenang mereka. Jadi kita ikuti saja
hasilnya seperti apa, karena hal yang paling mutlak adalah asas praduga tak
bersalah yang harus kita kedepankan,” katannya.
Disinggung status Kadispora yang sedang ikut asesment
jabatan, Bupati belum mengambil sikap dan tetap menunggu hasil putusan tetap
pengadilan. “Kalau itu saya belum mengambil sikap apalagi prosesnya masih
jalan. Nanti kita lihat, terbukti atau tidak semua itu. Kita tunggu putusan
tetap dari pengadilan dan sebagai dasar
untuk mencopot atau memberhentikan dari jabatannya,” terang Ubaid.
Menurut Bupati, masalah ini harus menjadi cacatan dan
pembelajaran bagi semua OPD, dalam
pengelolaan anggaran daerah secara baik
dan benar sebagaimana yan atur dalam ketentuan untuk menghindari masalah hukum
dikemudian hari.”Ini saya tegaskan kepada pimpinan OPD, jangan sampai
terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Untuk itu bekerja sesuai dengan
ketentuan yang berlaku,”tandasnya. (tr-02/red)