Diduga Caplok Lahan Warga, Gubernur Didesak Cabut 10 IUP di Pulau Mangoli

PUBLIKA-Sanana, Front Bumi Loko (FBL) kembali mendesak Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba cabut 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula.
Aksi desakan cabut 10 IUP berlangsung di depan RRI, Pasar Barito dan Kantor Walikota Ternate itu, masa aksi tergabung dalam front Bumi Loko selain Gubernur Maluku Utara. Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara juga diminta mencabut 10 IUP di Pulau Mangoli, Kamis (19/10/2023).
BACA JUGA:Puluhan IUP Tak Beroperasi, Pemprov Malut Bakal Menyurat ke Menteri ESDM
Kordinator aksi Apriadi mengatakan, perusahaan telah masuki area perkebunan warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur dengan luas wilayah konsesi 155,24 hektar.
“Lewat anak perusahaan PT. Idominerla yakni PT. Wira Bahana Perkasa Indah dengan luas konsesi 155,24 hektar, datang di Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur Provinsi Maluku Utara. Dan memasak patok sebanyak 84 patok tanpa sepengetahuan warga dan pemerintah Desa Kou. Ungkap Apriadi.
Menurut Kordinator aksi, ketika perusahaan biji besi yang akan beroperasi akan mengancam kehidupan warga Pulau Mangoli.
“Selain itu terdapat perusahan lain yakni PT.Aneka Mineral Utama dengan luas konsesi 22,935 hektar.dan dari dua perusahan besar yang akan ber operasi di Mangoli Timur ini akan memproduksi biji besi. Ini di pastikan bahwa masyarakat desa kou di usir secara terang terang oleh pemerintah dan pihak infvestor. Lanjut korlap.
BACA JUGA:Menteri Sandiaga Uno Bakal Hadir FTW Kepulauan Sula Tahun 2023
Apriadi mengatakan bahwa Gubernur Maluku Utara din mengeluarkan izin pada 10 Perusahaan pertambangan di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, dengan jumlah konsesi seluas 83,635,94 hektar tanpa memperhatikan aspek sosial dan kehidupan masyarakat setempat.
“Dengan luas konsesi puluhan hektar, membuat masyarakat Pulau Mangoli akan terancam lahan dan harta serta perkampungan mereka tinggal,”pintahnya. (Cr03/red).