Publikamalut.com
Beranda Headline Pangkas Pokir, Gubernur AGK Minta Deprov Fahami Kondisi Keuangan

Pangkas Pokir, Gubernur AGK Minta Deprov Fahami Kondisi Keuangan

Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba saat menghadiri rapat paripurna DPRD Malut dengan agenda penyampaian laporan Pansus LKPJ tahun 2022 (dok:Humas Deprov)

PUBLIKA-Sofifi, Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba dipusingkan dengan utang pemerintah yang begitu besar, untuk itu diperlukan pemangkasan kegiatan SKPD maupun kegiatan yang sumber dari pokok pikiran (Pokir), untuk itu diharapkan Deprov  memahaminya.

“Pokir-pokir itu kalau bisa supaya dihentikan saja dulu, minta DPRD supaya mengurangi,” Hal ini disampaikan Gubernur Malut beberapa hari lalu saat memimpin rapat bersama dengan SKPD dilingkungan Pemprov Malut.

Pemangkasan kegiatan SKPD dan Pokir DPRD dalam APBD tahun anggaran 2023. Sehingga, dari hasil pemangkasan proyek Pokir dan kegiatan SKPD itu, anggarannya dapat disalurkan untuk membayar utang.

”Pemangkasn supaya anggarannya bisa digunakan untuk bayar uang baik kepihak ketiga maupun utang dana bagi hasil (DBH) kabupaten/kota,”harapnya.

Baca Juga : Bayar Utang Rp 900 Miliar, Sejumlah Proyek Pemprov Terancam Tak Dilelang

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemprov Malut, Samsuddin A. Kadir dalam rapat tersebut menambahkan, bahwa setiap kegiatan SKPD yang belum berjalan harus dipangkas untuk menutupi utang pemerintah provinsi.

Menurut Sekda, bila hal itu tidak dilakukan, maka akan mengganggu pembayaran-pembayaran yang wajib lainnya. Seperti, mengganggu proses pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Baca Juga :Pemprov Malut Rencana Rapat Bersama 10 Pemda Bahas DBH

“Yang saya maksudkan, bahwa yang 2023 harus ada yang dihapus ,karena uangnya sudah tidak ada, sudah dipakai, begitu ya. Nah, kenapa saya meminta harus dihapus. Karena, kalau tidak di hapus itu akan mengganggu hal-hal yang penting, dia akan mengganggu TPP, dia akan mengganggu DBH,” beber Samsuddin.

Ia juga mengaku, bahwa saat ini pihaknya merasa tidak enak dengan adanya desakan-desakan dari pihak Bupati dan Walikota terkait dengan tuntutan pembayaran DBH Kabupaten Kota dari Pemprov Malut. Apalagi setiap saat diberitakan oleh media, baik media cetak maupun media online.

“Yang tidak enaknya itu adalah ketika keluar di koran dan sebagainya. Bupati Halmahera Selatan mengadu kepada Mendagri, kemudian Bupati Halmahera Tengah kirim surat ke kita, begitupun dengan Bupati lain. Seakan-akan kita ini, apa kong dong tagi-tagi doi model begitu kan, itu yang jadi tidak enak,”harapnya.(red)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan