Pansus DPRD Temukan 31 Perusahaan Tambang 8 Industri Nunggak Pajak
Ketua Pansus DPRD Malut Ishak Naser (dok:Ady) |
PUBLIKA-Sofifi, Gubernur Malulu Utara (Malut) diminta tegas
memberikan deadline waktu kepada puluhan
perusahan yang tidak membayar pajak, baik itu pajak bahan bakar minyak maupun
pajak air permukaan.Ini disampaikan ketua panitia Khusus (Pansus) DPRD Ishak
Naser kepada awak media selasa (7/6).
Ishak mengatakan, rapat Pansus bersama
Badan Pendapaan Daerah (Bapenda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Disebutkan, ada 42 perusahan
diantaranya 31 perusahan pertambangan, 8 perusahan industri , ditambah 1 perusahan
jasa pertambangan dan 1 kehutanan rupanya belum membayarkan pajak,
padahal perusahaan tersebut telah
mengoperasikan kendaraan.
“Selama ini memang ada perusahan yang
selama ini belum membayar pajak bahkan pemerintah daerah kesulitan karena tidak
ada data, Karena kami melihat ada
beberapa perusahan yang dalam hal ini berbeda peresepsinya dengan
pemerintah daerah”,ungkapnya.
Padahal kata ishak,kita tidak boleh
memilili pressepsi masing-masing dan harus merunjuk pada peraturan perundang- undangan “Jadi nanti kita
luruskan karena kami melihat banyak hal yang diamanatkan atau diperintahkan
perundang- undangan tapi itu belum dipatuhi oleh perusahan selaku wajib
pajak”,tambah mantan ketua DPW NasDem.
Dicontohkan,sesuai data Dispenda ada
beberapa kendaraan yang belum teregistrasi
tetapi sudah dioprasikan di pertambangan baik di tahapan eksplorasi
maupun oprasi produksi.Hal ini menurutnya sebuah pelanggaran apalagi tidak
membayar pajak maka sudah dua kali pelanggaran. pertama ,pelanggaran
pengoprasian kendaraan tidak sesuai undang-undang lalu lintas kedua dari sisi
kewajiban perpajakan itu tidak dipenuhi oleh mereka selaku wajib pajak
“Saya tegaskan kepada perusahan
ini dan mendesak pemerintah Provinsi
dalam hal ini pak gubernur untuk segera mengambil sikap tegas terhadap
perusahan yang beroprask yang belum memenuhi kewajiban bayar pajak,baik pajak
kendraan bermotor,bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan”,tegasnya.
Menurutnya, Pansus terbuka
menyampaikan permasalahan dengan harapan publik mengikuti perkembangan secara
objektif. perusahan ini harus diberikan batas waktu (deadline) untuk bisa
memenuhi kewajiban karena ini sudah perintah undang- undang maka harus
dilaksanakan karena yang dituntut hak daerah.
“Daerah ini tidak pernah menghalangi
siapapun yang melaksanakan aktifitas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA)
sepanjang perusahan yang bersangkutan sudah memenuhi syarat sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan perundang- undangan silahkan saja tetapi jangan
melalaikan kewajiban untuk memenuhi kewajiban pajak.apabila kewajiban pajak diabaikan secara sengaja maupun lalai
menimbulkan kerugian bagi daerah,”terangnya.
lebih jauh dikatakan apabila terjadi
kerusakan lingkungan siapa yang harus
menanggung biaya pengrusakan lingkungan. Dan pada akhirnya daerah juga kemudian
yang menanggung akibat masyarakat di daerah.”Inilah yang harus disadari bersama
sehingga kewajiban pajak itu harus menjadi perhatian bersama dari semua
terutama bagi perusahan yang menjadi wajib pajak,”ungkapnya.
Disentil perusahan yang belum membayar
pajak. Ishak mengaku,semua perusahan akan dipanggil sehingga belum bisa terburu
– buru juga karena apakah tidak membayar
pajak karena merasa mereka tidak wajib
membayar pajak ataukah karena memang mereka tidak perlu dikenakan pajak “Itu wajib untuk kita mengecek secara
pasti dulu karena 42 perusahan yang disampaikan Bapenda itu DLH menyatakan mereka punya izin
lingkungan tidak ada di DLH, tapi bukan karena tidak ada di DLH jadi mereka
tidak punya izin belum tentu juga harus kita cek bisa saja izin itu di keluarkan
Kabupaten/Kota ada perbedaan kewenangan itu yang kita pelajari
dulu”,jelasnya.(tim/red)