Publikamalut.com
Beranda Daerah Pemprov Pusing Lahan Kodam Kie Raha Dipersoalkan PT Darko dan Masyarakat

Pemprov Pusing Lahan Kodam Kie Raha Dipersoalkan PT Darko dan Masyarakat

Rapat koordinasi antara Pemrov antar Korem, Kepolisian, BPN, kejaksaan dan instansi terkait (dok:Adpim)

PUBLIKA-Ternate, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempercepat penyelesaian kejelasan hak atas lahan di kawasan PT Darko, Sofifi, yang direncanakan untuk pembangunan Markas Kodam Kie Raha. Pemerintah meminta seluruh pihak yang mengajukan klaim atas lahan tersebut menyiapkan bukti keperdataan yang sah sebagai dasar untuk memastikan hak masing-masing pihak.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian koordinasi dan dialog yang sebelumnya telah dilakukan bersama pihak-pihak yang mengajukan klaim atas lahan.

“Rapat hari ini bersama seluruh instansi terkait adalah tindak lanjut dari rekomendasi rapat sebelumnya, di mana kita telah bertemu dengan perwakilan masyarakat pengklaim maupun PT Darko,” ungkap Sekprov ketika di konfirmasi usai rapat itu.

Koordinasi yang berlangsung di VIP Pemda Bandara Sultan Baabullah, Ternate, Selasa (1/9), melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan Korem, serta OPD teknis Pemprov Malut.

Dari proses koordinasi tersebut, Pemprov Malut menetapkan langkah lanjutan untuk memastikan kebutuhan lahan pembangunan Kodam Kie Raha dapat memiliki kepastian hukum.

“Kita sudah memutuskan akan segera melaksanakan pengadaan tanah skala besar untuk kebutuhan pembangunan Kodam. Pihak Pertanahan (BPN) menyatakan siap mendukung penuh selama seluruh tahapan pengadaan tanah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Begitu juga dari pihak Kejaksaan yang memberikan dukungan penuh,” tegas Sekprov.

Di tengah adanya klaim kepemilikan dari PT Darko maupun kelompok masyarakat, pemerintah menempatkan pembuktian hak sebagai bagian penting dalam proses penyelesaian. Setiap pihak yang mengajukan klaim diminta melengkapi dokumen yang menjadi dasar hak keperdataannya.

“Meskipun ada klaim dari masyarakat maupun PT Darko, penyelesaian kebutuhan tanah Kodam Kie Raha tetap kita jalankan melalui mekanisme pengadaan tanah. Kami meminta pihak-pihak pengklaim menyiapkan bukti-buktinya yang valid dan sah. Nantinya, mekanisme penyelesaian akan dilihat apakah bisa disepakati secara langsung atau harus melalui proses penetapan Pengadilan,” pungkasnya.

Kejelasan hak menjadi penting agar penyelesaian lahan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari. Bagi masyarakat maupun pihak badan usaha yang memiliki dasar hak, proses ini menjadi ruang untuk memastikan bukti kepemilikan atau penguasaannya diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov Malut selanjutnya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai regulasi. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian terhadap status lahan sekaligus memungkinkan rencana pembangunan Markas Kodam Kie Raha di Sofifi dapat dilanjutkan dengan dasar hukum yang jelas. (red)

Komentar
Bagikan:

Iklan