BPK Bongkar Tambang Bermasalah di Malut, aktivitas Tanpa RKAB Hingga Keluar Konsesi
PUBLIKA-Sofifi, Pengelolaan sektor pertambangan di Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara menemukan sederet persoalan dalam aktivitas pertambangan, mulai dari perusahaan yang beroperasi tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kegiatan di luar wilayah izin, hingga indikasi pertambangan tanpa izin.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2025, khususnya pada bagian 3.2.4.
Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat sedikitnya 28 pemegang izin komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan belum dilengkapi RKAB maupun dokumen persetujuannya.
Persoalan tersebut tidak sebatas kelengkapan administrasi. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan enam pemegang izin tetap melakukan aktivitas pertambangan meski belum memiliki dokumen RKAB yang dipersyaratkan.
Enam pemegang izin tersebut terdiri atas PT SPM, CV JP, CV KP, serta tiga izin milik PT SSS. Dokumen yang belum dipenuhi mencakup RKAB eksplorasi maupun operasi produksi dan persetujuan RKAB untuk periode 2023 hingga 2025.
Enam Tambang Keluar Konsesi
Temuan BPK lainnya juga tak kalah serius. Sebanyak 15 pemegang IUP dan SIPB terindikasi melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin.
Dari jumlah tersebut, delapan merupakan pemegang izin mineral logam dan tujuh lainnya pemegang izin mineral bukan logam dan batuan.
Setelah melakukan pemeriksaan lapangan serta analisis citra drone, BPK memastikan enam pemegang izin melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah konsesi dengan total luas sekitar 6,791 hektare.
Keenam pemegang izin tersebut yakni CV ITPM dengan luas 1,037 hektare, CV JP seluas 0,906 hektare, CV OJ 0,186 hektare, CV SG 0,239 hektare, PT SSS 1,580 hektare, dan PT BPJ seluas 2,843 hektare.
Identitas perusahaan dalam dokumen publik BPK ditampilkan menggunakan singkatan.
Ada Dugaan Tambang Tanpa Izin
BPK juga menemukan indikasi aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Mamuya.
Di lokasi tersebut, pemeriksa menemukan pembukaan lahan untuk pengambilan batu gunung yang dilengkapi alat berat. Berdasarkan analisis citra drone, aktivitas tersebut diketahui tidak berada dalam wilayah izin pertambangan, baik yang masih aktif maupun tidak aktif, milik pihak mana pun.
Temuan ini memperlihatkan masih adanya persoalan dalam pengawasan aktivitas pertambangan di Maluku Utara.
BPK menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap munculnya berbagai persoalan tersebut.
Dalam laporan pemeriksaan, Dinas ESDM Maluku Utara disebut belum memiliki Pejabat Pengawas Pertambangan. Selain itu, Inspektur Tambang juga disebut belum pernah ditugaskan oleh gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Lebih jauh, peninjauan lapangan yang menggunakan anggaran pembinaan dan pengawasan dinilai belum menghasilkan laporan khusus mengenai pengawasan pertambangan.
Dokumen yang tersedia disebut hanya berupa laporan perjalanan dinas untuk kebutuhan pertanggungjawaban keuangan.
BPK mengingatkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan. Aktivitas pertambangan di luar wilayah izin maupun tanpa izin dapat meningkatkan risiko kerusakan lingkungan dan menimbulkan persoalan hukum bagi pemegang izin.
Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara maupun daerah, baik melalui royalti maupun pajak produksi.
Aktivitas pertambangan tanpa izin juga belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang dan ketentuan pengelolaan lingkungan.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara memerintahkan Kepala Dinas ESDM memberikan peringatan kepada perusahaan yang belum memiliki persetujuan RKAB maupun perusahaan yang melakukan aktivitas di luar wilayah konsesi.
Dinas ESDM juga diminta menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin, memperkuat pengawasan, serta menyusun laporan hasil pengawasan yang dapat menjadi dasar dalam pemberian sanksi sesuai ketentuan.
Temuan BPK ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan sektor pertambangan. Sebab, di tengah besarnya aktivitas industri ekstraktif di Maluku Utara, pengawasan bukan hanya menyangkut kepatuhan administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan potensi penerimaan daerah.(red)





