Wagub Malut Ingatkan Perusahaan Tambang Jangan Ada PHK Buruh Lokal
PUBLIKA-Ternate, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menegaskan pemerintah daerah tidak ingin pertumbuhan investasi dan industri pertambangan di Maluku Utara justru berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh, khususnya pekerja lokal.
Pesan tegas itu disampaikan Sarbin saat menghadiri Pelantikan dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Maluku Utara periode 2026–2031 di Royal Resto Ternate, Senin (10/8/2026).
“Saya hanya meminta satu hal, jangan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karena PHK bukan solusi,” tegas Sarbin di hadapan jajaran pengurus SPSI dan tamu undangan.
Menurutnya, pesatnya pertumbuhan ekonomi Maluku Utara tidak terlepas dari geliat investasi di sektor pertambangan, termasuk keberadaan perusahaan besar seperti PT IWIP dan Harita Group.
Namun, di balik besarnya investasi dan kilau industri nikel, pemerintah tidak ingin kesejahteraan pekerja justru tertinggal.
Sarbin mengakui masih terdapat keresahan di tengah masyarakat karena pertumbuhan industri pertambangan dinilai belum sepenuhnya memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan buruh.
“Di berbagai media, kita saksikan perasaan kurang nyaman karena kilaunya nikel masih belum mampu mengangkat buruh-buruh kami secara utuh,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov Maluku Utara terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama menyangkut Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan.
Pemerintah daerah juga terus berkomunikasi dengan para investor untuk memastikan keberlangsungan tenaga kerja lokal tetap menjadi perhatian.
Sarbin menegaskan, investasi harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Investor tidak hanya dituntut menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan pekerja di Maluku Utara.
“Jika buruh sejahtera dan rakyat sejahtera, Indonesia akan maju. Kita harus berkolaborasi dan berkonsultasi agar seluruh pekerja bisa merasakan kemajuan daerah ini,” katanya.
SPSI Kawal Hak Buruh
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menegaskan pentingnya keberadaan serikat pekerja dalam menjaga keseimbangan hubungan industrial.
Menurutnya, serikat pekerja memiliki peran strategis dalam mengawal hak-hak pekerja sekaligus membangun hubungan yang sehat antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Ia menyebut terdapat empat pilar penting dalam hubungan industrial, yakni harmonis, dinamis, berkeadilan, dan berkelanjutan.“Pengusaha boleh kaya, tetapi jangan miskinkan kami,” tegasnya.
Ia mengatakan, kesejahteraan pekerja harus menjadi bagian penting dalam hubungan industrial. Untuk itu, serikat pekerja bersama pemerintah dan pengusaha harus mengedepankan dialog serta negosiasi yang bermartabat.
R. Abdullah juga menyampaikan bahwa PP SPSI terus mengawal proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia berharap regulasi ketenagakerjaan yang nantinya dibentuk mampu memberikan perlindungan dan keadilan bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha.
Sementara itu, Wagub Sarbin berharap kepengurusan baru SP KEP SPSI Maluku Utara dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, dinas terkait, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, Apindo, serta seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, dialog sosial harus terus dibangun agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan tanpa harus merugikan pekerja maupun dunia usaha.
Bagi Pemprov Malut, investasi boleh tumbuh dan industri boleh berkembang, tetapi kesejahteraan buruh tidak boleh menjadi korban.(red)





