Pemprov Malut Tindak Lanjut 22 Rekomendasi KPK, Terkait Bansos Hingga Pendidikan
PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai membahas 22 rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera ditindak lanjut, pembahasan rekomendasi dipimpinan langsung Sekertaris Daerah Provinsi Malut, Samsuddin A Kadir, Senin (10/8/2026).
Dihadiri oleh Kepala Inspektorat, Kepala OPD terkait, dan seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai bidang rekomendasi KPK.
Dalam pertemuan, Sekda Samsuddin menekankan pentingnya komitmen bersama untuk menuntaskan 22 poin rekomendasi KPK. Rekomendasi tersebut mencakup empat area utama: perencanaan dan penganggaran, penyaluran hibah dan bansos, pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola sektor pendidikan.
Poin-poin penting hasil rapat tersebut antara lain, pertama Hibah dan Bansos: Wajib sesuai dengan laporan hasil reses DPRD, RPJMD, dan Renja OPD. Penyaluran harus dilengkapi proposal, data penerima, lokasi, serta diinput ke dalam aplikasi SIPD. BPKAD akan menyusun format baku verifikasi LPJ, kedua, Pengadaan Barang dan Jasa: Biro PBJ mengordinasikan pendataan penyedia, daftar hitam (blacklist), konsolidasi pengadaan, dan peninjauan kembali (review) HPS. Target penyelesaian SOP disepakati pada September 2026.
ketiga, Aset dan Audit: Verifikasi status tanah dan RKBMD. Inspektorat bersama BPKAD menindaklanjuti temuan audit dan mengusulkan sanksi. keempat masalah Pendidikan: Penegakan larangan pungutan liar dan gratifikasi. Evaluasi PPDB/SPMB serta pembangunan sistem pengaduan yang terhubung langsung kepada Gubernur.
Sekda menargetkan seluruh OPD dapat menyelesaikan tindak lanjut sesuai dengan jadwal ( timeline ) Agustus–Desember 2026. Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK ditargetkan mencapai 90% pada 2026.
“Laporan kemajuan akan kami kirimkan ke KPK setiap dua bulan sekali mulai September 2026. Kita harus menunjukkan adanya perubahan nyata,” tegas Sekda. (red)





