Publikamalut.com
Beranda News Kendaraan Pribadi Dijual, Disarankan Lapor Kesamsat, Ini Sebabnya

Kendaraan Pribadi Dijual, Disarankan Lapor Kesamsat, Ini Sebabnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Malut Zainab Alting (dok:PUBLIKAmalut.com)

PUBLIKAmalut, Badan Pendapat Daerah Provinsi Maluku Utara melalui Samsat yang ada di 10 kabupaten/kota akan memberlakukan pajak progresif mulai bulan Juli 2022. Untuk itu diharapkan pada masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi kemudian dijual atau memindatangan ke orang lain agar melaporkan ke Samsat.

Pasalnya pajak Progresif ini dikenakan bagi pemilik kendaraan pribadi yang memiliki kendaraan lebih dari satu untuk setiap jenisnya. 

“Masyarakat memiliki 2 kendaraan  roda empat namun sudah menjual atau memindahtangankan salah satu kendaraannya ke orang lain, disarankan untuk mengisi formulir lapor jual di Samsat tempat,” Hal ini sampaikan Kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Malut Zainab Alting saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Tujuan dari laporan ke  Samsat  agar supaya kendaraan tersebut di-blokir, dan kendaraan yang masih dimiliki terhindar dari pajak progresif. “Lapor Jual di Samsat  berguna apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran lalulintas atau tindak kriminal yang melibatkan kendaraan,”jelasnya 

Zainab menjelaskan pajak progresif ini untuk kepemilikan kendaraan yang pertama dikenakan pajak normal sebesar 1,5 persen, kendaraan ke-2 dikenakan 2 persen, untuk kendaraan ke-3 dikenakan 2,5 persen, sampai maksimal 3,5%. Ketentuan tersebut diatur dalam Persturan Daerah Provinsi Maluku Utara nomor 4 tahun 2017. 

Ia mencontohkan, jika seseorang memiliki 1 unit mobil dan 1 motor maka tidak dikenakan pajak progresif. Tapi jika memiliki 1 mobil dan 2 motor maka motor yang kedua akan dikenakan pajak progresif sebesar 2 persen.

“Begitu juga dengan yang memiliki 2 mobil atau lebih, maka kendaraan kedua akan dikenakan pajak progresif 2 persen dan seterusnya,” jelasnya..

 Zainab menghimbau agar pemilik kendaraan yang masih atas nama orang lain disarankan agar segera melakukan Balik Nama atas namanya sendiri agar terhindar dari pengenaan Pajak Progresif.“Menggunakan kendaraan atas nama sendiri menjamin hak-hak pemilik kendaraan apabila terjadi kecelakaan,”harapnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan