Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan DPRD Malut Khawatir Pinjaman Rp 1 Triliun Berakhir di Meja Hijau

DPRD Malut Khawatir Pinjaman Rp 1 Triliun Berakhir di Meja Hijau

Ketua DPRD Malut Iqbal Ruray (dok:publikamalut)

PUBLIKA-Sofifi,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara memilih bersikap hati-hati terhadap usulan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun yang diajukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. DPRD menegaskan tidak ingin keputusan yang diambil secara terburu-buru justru berujung pada persoalan hukum di kemudian hari.

Sikap kehati-hatian itu muncul karena dokumen proposal pinjaman yang diajukan pemerintah dinilai terus mengalami perubahan. Kondisi tersebut membuat Badan Anggaran DPRD merasa perlu melakukan kajian lebih komprehensif, termasuk berkonsultasi dengan berbagai lembaga, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga audit, hingga Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh proses pengajuan pinjaman telah memenuhi ketentuan hukum dan tata kelola keuangan daerah.

“Terkait pinjaman ini kami harus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Jangan sampai keputusan yang kami ambil secara terburu-buru justru berakhir dengan masalah hukum,” kata Iqbal kepada wartawan.

Menurut Iqbal, DPRD juga belajar dari sejumlah pengalaman pinjaman daerah di Maluku Utara yang menimbulkan berbagai persoalan. Karena itu, Banggar memilih tidak tergesa-gesa memberikan persetujuan.

“Kami melihat pengalaman di Maluku Utara, seperti pinjaman di Halmahera Barat, Pulau Taliabu, dan beberapa daerah lainnya. Karena itu Banggar mengikhtiarkan agar tidak terburu-buru mengambil keputusan,” ujarnya.

Selain aspek hukum, DPRD juga menyoroti perubahan substansi proposal yang diajukan pemerintah daerah. Awalnya, pinjaman tersebut dirancang untuk membiayai pembangunan jalan dan jembatan di tiga kabupaten, yakni Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu. Namun, setelah mendapat penjelasan dari Gubernur Maluku Utara, cakupan program berubah menjadi pembangunan infrastruktur di seluruh 10 kabupaten/kota.

Perubahan tersebut, kata Iqbal, membuat DPRD harus kembali mengkaji prioritas pembangunan, daftar ruas jalan yang akan dibiayai, hingga manfaat ekonomi yang akan dirasakan masyarakat.

“Rencana ini diperbarui lagi. Dari sebelumnya hanya tiga daerah, sekarang mencakup 10 kabupaten/kota. Otomatis kami harus mengkaji ulang usulan ruas jalan yang akan dibangun, termasuk dampak ekonominya bagi masyarakat,” jelasnya.

DPRD juga tengah mencermati kondisi fiskal daerah, terutama setelah pemerintah menjelaskan bahwa pinjaman Rp1 triliun itu dirancang sebagai standby loan atau dana cadangan untuk mengantisipasi kemungkinan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat pada 2027.

“Keterangan dari Gubernur, pinjaman ini disiapkan sebagai dana antisipasi apabila pada 2027 terjadi lagi pemotongan dana transfer dari pusat,” katanya.

Meski demikian, Iqbal menegaskan DPRD belum mengambil keputusan. Sebelum memberikan persetujuan, pihaknya akan memperdalam kajian serta meminta masukan dari berbagai instansi agar kebijakan yang diambil benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan