Publikamalut.com
Beranda Nasional Gubernur Sherly Curhat Kondisi Keuangan ke Komisi II DPR RI, Gaji PPPK Pemprov Malut Terancam

Gubernur Sherly Curhat Kondisi Keuangan ke Komisi II DPR RI, Gaji PPPK Pemprov Malut Terancam

Gubernur Malut Sherly Tjoanda saat RDP dengan Komisi II DPR RI (dok:scensot)

PUBLIKA-Sofifi, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyuarakan kekhawatiran serius terkait kemampuan keuangan daerah dalam membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini diungkapkan Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (8/6/2026), dihadiri langsung Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Mendagri, Sherly mengungkapkan bahwa kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini berada dalam tekanan yang cukup berat.

Sherly mengapresiasi langkah pemerintah pusat melalui kebijakan relaksasi yang telah diberikan. Namun, ia menilai kebijakan tersebut tidak menyelesaikan persoalan di daerah, karena di daerah tidak memiliki kesflow pembayaran gaji PPPK sampai akhir tahun.

“Relaksasi memang membantu, tetapi apakah menyelesaikan masalah di daerah, jawabannya belum,”kata Gubernur perempuan itu sebagaimana dilansir dari youtobe tV parlemen.

Bahkan Gubernur Sherly juga meminta ke komisi II DPR RI untuk melakukan rapat dengar pendapat kembali, dengan agenda pembahasan pemotongan dana tranfer ke daerah.

”saya harap ada rapat kembali dengan agenda pembahasan fiskal daerah apakah pada tahun 2027 nanti dilakukan pemotongan ulang seperti tahun 2026,”ujarnya.

Saat ini pemerintah pusat mendesak pada pemerintah daerah agar menggenjot pendapatan daerah dengan malakukan inovasi, sementara sebagian besar otoritas sudah diambil alih pemerintah pusat.

“Kami memahami kondisi APBN saat ini, sehingga kami harus berinovasi untuk genjot pendapatan daerah namun sebagian besar otoritas sudah diambil alih pemerintah pusat, sehingga kita tidak lagi punya ruang untuk berinovasi ,”jelasnya.

Bahkan Gubernur Sherly terbuka ke Komisi II DPR RI, bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah dengan kebutuhan belanja pegawai. Saat ini, DAU Maluku Utara hanya berkisar Rp900 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai telah mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

“Dengan kondisi ini,kami tidak berharap gaji PPPK dibayar menggunakan APBN. Namun kami berharap sebagian Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah dapat diberikan kepada kami. Jika DBH kami sekitar 60 persen ditahan pemerintah pusat itu diberikan sebagian, maka kami bisa ambil jalan tengah, bisa membantunya,” ujar Sherly.

Lanjut Sherly kebijakan relaksasi ini merupakan hal yang baik, namun berdampak pada pembangunan infrastruktur di daerah, sementara infrastruktur sangat diperlukan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi di daerah.

Pertumbuhan ekonomi di daerah merupakan fondasi pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga jangka panjang jika tidak diatur dan dicari solusi konkret terkait fiskal daerah, maka berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional nanti,”ucapnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan