DPRD Bentuk Pansus, Dalami LKPJ Gubernur Malut Tahun 2025
PUBLIKA-Sofifi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara, membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menelusuri laporan keterangan pertanggungjawawan (LKPJ) Gubernur Malut tahun anggaran 2025.
Pansus LKPJ ini beranggota 16 orang perwakilan dari delapan fraksi, akan mengkaji kembali realisasi dan belanja anggaran tahun 2025.”kami sudah bentuk Pansus untuk mengkaji lebih jauh LKPJ Gubernur Malut tahun 2025 ini selama beberapa hari kedepan, untuk itu kami harap OPD dapat berperan aktif,”hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Malut Kuntu Daud saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
Dalam LKPJ Gubernur Malut tahun anggaran 2025, yang disampaikan Wagub Sarbin Sehe mengatakan realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 mencapai Rp 3,629 triliun lebih atau sebesar 103,54 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 3,505 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah terealisasi sebesar 105,59 persen, Pendapatan Transfer terealisasi sebesar 102,48 persen, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terealisasi sebesar 110,02 persen.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp 3,259 triliun atau sebesar 93,65 persen, yang digunakan untuk membiayai 144 program pembangunan daerah, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer termasuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan.
Lanjut Wagub dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, terdapat 142 program pembangunan daerah dan 1 program penunjang urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh seluruh Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Pelaksanaan program dan kegiatan tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur wilayah kepulauan, penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,”jelas wagub.
Selain itu, sepanjang Tahun 2025 Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menetapkan 8 Peraturan Daerah, 32 Peraturan Kepala Daerah serta 655 Keputusan Kepala Daerah, sebagai instrumen kebijakan strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.(red)





