Lebih dari Kewajiban, Reklamasi Harita Nickel Pulihkan Ekosistem
PUBLIKA-Jakarta, Di tengah tuntutan global akan praktik pertambangan yang berkelanjutan (responsible mining), paradigma mengenai reklamasi pasca tambang di Indonesia mulai bergeser. Tidak lagi sekadar dipandang sebagai syarat administratif untuk mempertahankan izinoperasi, reklamasi kini bertransformasi menjadi strategi inti perusahaan untuk memulihkan fungsi vital lingkungan.
Selama bertahun-tahun, istilah reklamasi sering kali disalah artikan oleh banyak pihak sebagai aktivitas penghijauan semata, atau sekadar menanam pohon di atas lahan bekas galian agar terlihat kembali asri. Namun, pendekatan Harita Nickel melampaui pemahaman visual tersebut.
Penganat Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Dr. Tri Edhi Budhi Soesilo, M.Sc, Jumat (2/1/2026) dalam wawancaranya menekankan bahwa reklamasi yang benar harus dikembalikan pada definisi legal yang kuat, yakni UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Reklamasi adalah kegiatan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya,” ujar Tri Edhi.
Ia menggaris bawahi bahwa kata kunci dari seluruh upayaini adalah “berfungsi kembali“. Artinya, keberhasilan reklamasi diukur dari pulihnya interaksi, interdependensi, dan harmoni antar-elemen alam di lokasi tersebut. Pandangan ahli inilah yang menjadi basis operasionalHarita Nickel di lapangan, memastikan bahwa setiap langkah reklamasi memiliki dampak ekologis yang terukur.
Melalui operasi pertambangannya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Harita Nickel menempatkan dirisebagai salah satu pionir yang menerjemahkan kewajiban hukum menjadi komitmen etis pemulihan ekosistem secara menyeluruh.
Harita Nickel menyadari aktivitas ekstraksi sumber dayaalam, khususnya di sektor hulu, secara alamiah membuka tutupan vegetasi dan mengupas lapisan tanah. Hal initidak hanya mengubah rona bentang alam, tetapi juga memutus rantai fungsi ekologis yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada saat bijih nikel berhasil dimurnikan di hilir, melainkan berlanjut hingga lahan bekas tambang mampu“bernapas” dan berfungsi kembali.
“Menyadari bahwa fungsi ekosistem pada awalnya terganggu, maka sudah menjadi kewajiban pemegang IUP untuk memulihkannya. Di situlah letak urgensi sesungguhnya,” pungkas Tri Edhi.





