Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Pemprov Usulkan Enam Ranperda ke DPRD Malut

Pemprov Usulkan Enam Ranperda ke DPRD Malut

Wagub Malut Sarbin Sehe menyerahkan dokumen Ranperda ke pimpinan DPRD Malut

PUBLIKA-Sofifi,  Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Malut, melalui rapat paripurna, Senin (13/4). Enam regulasi inisiatif ini disebut menjadi fondasi penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga pengembangan sektor strategis daerah.

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe menyampaikan langsung, mengatakan keenam Ranperda dirancang untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah yang semakin kompleks sekaligus mendorong percepatan reformasi birokrasi.

“Peraturan daerah menjadi instrumen penting dalam menjalankan otonomi daerah dan memastikan setiap program pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat,” kata Sarbin dalam penyampaiannya.

Enam Ranperda yang diajukan meliputi Penyelenggaraan, Pemanfaatan dan Pengelolaaan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan, Ranperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Pengelolaan Masjid Raya Sahful Khairaat, Ranperda Provinsi Maluku Utara tentang Inovasi Daerah. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Disabilitas,

Pada sektor perikanan, pemerintah daerah menilai potensi sumber daya laut Maluku Utara yang melimpah perlu dikelola secara berkelanjutan dan terarah. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong sektor perikanan menjadi tulang punggung ekonomi daerah sekaligus bagian dari penguatan perikanan nasional.

Sementara itu, penerapan SPBE atau e-government dinilai sebagai kebutuhan mendesak di era digital. Melalui Ranperda ini, Pemprov Maluku Utara ingin memastikan integrasi layanan pemerintahan berbasis teknologi guna meningkatkan efisiensi kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat diarahkan untuk memperkuat stabilitas sosial, khususnya di wilayah pusat pemerintahan. Regulasi ini akan menjadi payung hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban secara sistematis.

Pemprov juga mendorong lahirnya Ranperda inovasi daerah sebagai upaya memacu kreativitas pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Melalui regulasi ini, daerah diharapkan mampu bersaing dalam menghadirkan inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Tak hanya itu, perhatian terhadap aspek keagamaan diwujudkan melalui Ranperda pengelolaan Masjid Raya Sahful Khairaat. Pemerintah menilai rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat peribadatan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan kehidupan spiritual masyarakat.

Sementara Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesetaraan dan keadilan bagi seluruh warga. Regulasi ini akan mengatur perencanaan hingga evaluasi kebijakan terkait perlindungan kelompok rentan tersebut.

Sarbin berharap, keenam Ranperda ini dapat segera dibahas bersama DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan di Maluku Utara dapat berjalan lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan