Jam Kerja ASN Pemprov Maluku Utara Berubah di Bulan Ramadhan

![]() |
Kantor Gubernur Maluku Utara (dok: istimewa) |
PUBLIKA-SOFIFI, Setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Apapratur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
maka pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi menyampaikan Edaran pemberlakukan jam kerja. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara Idrus Assagaf saat dikonfirmasi wartawan di kantor Gubernur Malut, Selasa (21/3)
Adrus mengaku Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/790/SETDA Tentang Jam Kerja Pegawai Apapratur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tertanggal 21 Maret 2023.
Lanjut Idrus, bagi perangkat daerah yang memberlakukan Lima hari kerja yakni Senin sampai Kamis maka jam kantor akan dimulai pada jam 08.00 Wit dan pulang pada jam 15.00 Wit dan jam istirahat diberlakukan pada jam 12.00 sampai 12.30 Wit. Sementara pada hari Jumat akan dimulai pada jam 08.00 Wit dan berakhir pada jam 15.30 Wit.
“Hari kerja selama bulan ramadhan tetap hanya saja dalam surat edaran itu jam kerja terjadi perubahan selama bulan Ramadhan,”jelas Idrus.
Kemudian, bagi perangkat daerah yang memberlakukan Enam hari kerja yakni Senin sampai Kamis dan Sabtu maka jam kerja akan dimulai pada jam 08.00 Wit dan pulang pada jam 14.00 Wit. Sementara jam istriahat akan dimulai pada jam 12.00 sampai jam 12.30 Wit.
Khusus untuk jam kerja di lingkungan sekolah dan rumah sakit agar disesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dari 1 minggu minimal 32.5 jam.
Oleh karena itu, pimpinan OPD harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijirah di lingkungan kerja masing-masing tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi serta tidak menganggu kelancaraan penyelenggaraan pelayanan publik.(red)