Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Kontrak Kerja PPPK Tahap 2 Hanya Setahun, Ini Respon kepala BKD Maluku Utara

Kontrak Kerja PPPK Tahap 2 Hanya Setahun, Ini Respon kepala BKD Maluku Utara

ASN dilingkungan Pemprov Malut ikuti apel di Kantor Gubernur Malut (dok:Adpim)

PUBLIKA-Sofifi, Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 2 dilingkungan Pemerintah Provinsi Malut, mulai pesimis, pasalnya kontrak kerja hanya berlaku satu tahun, jika dibandingkan dengan PPPK tahap 1 perjanjian kerjanya berlaku lima tahun.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian saat dikonfirmasi menjelaskan , terkait masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang ditetapkan hanya satu tahun.

Zulkifli menjelaskan, penetapan kontrak satu tahun bagi 551 PPPK Tahap II dan 97 PPPK Paruh Waktu telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait sistem manajemen ASN. PPPK, pada dasarnya, merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sehingga durasi kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi.

Zulkifli menambahkan, penetapan kontrak satu tahun bukanlah kebijakan tunggal Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Beberapa pemerintah daerah provinsi lain justru lebih dahulu menerapkan durasi kontrak serupa, bahkan sejak PPPK Tahap I.

“Contohnya, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan kontrak satu tahun baik untuk PPPK Tahap I maupun Tahap II. Jadi ini bukan hal baru dan bukan penyimpangan,” ujar Zulkifli kemarin.

Ia menegaskan bahwa Maluku Utara berada pada jalur kebijakan yang sama dengan sejumlah provinsi besar lain yang mengikuti regulasi secara ketat dalam menentukan masa perjanjian kerja PPPK.

Bahkan perjanjian kerja dibuat itu, BKD Malut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta hasil penilaian kinerja.

Kontrak PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu yang berlaku satu tahun telah ditandatangani pegawai dan disahkan oleh Sekretaris Daerah Maluku Utara sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Durasi kontrak satu tahun tidak dapat dianggap sebagai penyimpangan. Justru ini mengikuti dasar hukum sekaligus menyesuaikan dengan siklus evaluasi kinerja tahunan,” ujar Zulkifli.

BKD menegaskan bahwa masa kontrak satu tahun memudahkan instansi melakukan penilaian kinerja secara objektif dan terukur. Jika kinerja tidak mencapai target dalam satu tahun anggaran, instansi memiliki dasar kuat untuk memutus atau memperpanjang perjanjian kerja.

BACA JUGA:Pemprov Malut Buat Layanan Izin Usaha Via Darring, Sekprov :Tak Perlu Antri di Kantor

Selain itu, fleksibilitas anggaran dan dinamika kebutuhan pegawai di OPD juga menjadi pertimbangan penting. “Kontrak satu tahun memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan jabatan, beban kerja, hingga kompetensi pegawai sesuai perubahan program dan kebijakan,” ucapnya.

Zulkifli menyebut, penetapan masa kontrak satu tahun juga merupakan bagian dari masa transisi implementasi sistem PPPK secara nasional. Sebelum durasi kontrak dibuat lebih panjang, instansi perlu memetakan kebutuhan jabatan dan kompetensi secara akurat.

Zulkifli turut menyampaikan isi Pasal 60 PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa perpanjangan kontrak PPPK mempertimbangkan yakni penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan jabatan,jenis pekerjaan, ketersediaan anggaran, hingga batas usia pensiun.

Persetujuan perpanjangan kontrak juga harus disampaikan kepada Kepala BKN sebagai bagian dari mekanisme nasional.

“Semua proses telah dilakukan sesuai regulasi nasional. Maluku Utara tidak melakukan penyimpangan apa pun. Justru kita mengikuti praktik standar sebagaimana provinsi lain seperti Jawa Timur dan Sulawesi Selatan,”jelas Ipy.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan