Gubernur Sherly Ingin Masyarakat di Desa Mudah Dapat Layanan Hukum

PUBLIKA-Ternate, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama/ Nota Kesepahaman (MoU), antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara dan Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, berlangsung di Kediaman Wakil Gubernur Maluku Utara (Eks Crysant), Sabtu (23/08).
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, memberikan apresiasi kepada Kepala Daerah Kabupaten/ Kota yang hadir pada kegiatan ini, karena hal ini penting terkait dengan bantuan pos hukum di desa terutama untuk daerah Halteng, Halsel dan Halltim.
“Daerah tambang kita beresiko konflik sosial di masyarakat itu sangat tinggi untuk itu kehadiran pos bantuan hukum ini sangat penting,”ucapnya.
Gubernur Malut berharap jika semua kepala desa diedukasi dengan baik, permasalahan sengketa tanah dan bisa diselesaikan di level Desa, sehingga mengurangi jumlah konflik yang naik ke level kabupaten dan ke level provinsi.
“Jika semua permasalahan bisa diselesaikan di level atau tingkat desa, bisa dalam waktu lebih cepat, tidak panjang biasanya bisa diselesaikan lebih cepat,”ujarnya.
Untuk itu, orang nomor satu di Pemprov Malut ini mengaku sangat penting adanya bantuan pos bantuan hukum, dan ini semuanya anggaran dari Kementerian Hukum, pelatihan dari Kementerian Hukum. Yang kesulitan dari Kementerian Hukum adalah mengumpulkan semua para kepala desanya.
“Dengan adanya MoU dengan Kemenhum Provinsi Maluku Utara, kita kepala daerah agar memanfaatkan fasilitas yang ada dengan harmonisasi produk hukum masing-masing daerah baik Pergub atau Perbub, harus komunikasi sebelum kita menguploadnya ke sistem Kemendagri.”harapnya.
Ia menambahkan jika produk hukum di daerah dengan pusat bersinergi dengan baik, tidak ada tumpang tindih, dalam implementasi kebijakan di daerah.
BACA JUGA:Tenaga Honor Pemprov Malut Status R3 Bakal Diangkat Jadi PPPK
Sementara , Kakanwil Kemenhum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama atau PKS ini secara umum merupakan upaya bersama untuk membangun sinergitas dan kolaborasi dalam mendukung penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi antar lembaga khususnya dalam membangun hukum di daerah.
“kita sadari Pembangunan Daerah akan sulit dicapai jika sinergitas tidak terjalin dari sekarang, apalagi jika masih ada ego sektoral,”ujarnya.
Penguatan pembentukan produk hukum daerah diharapkan memberikan dampak nyata pada peningkatan produktivitas dan kualitas produk hukum daerah melalui kegiatan pendampingan, penyusunan Proton beredar dan naskah akademik sehingga pembahasan bersama dan harmonisasi Ranperda maupun Perda Perkada.
Agar produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencerminkan prinsip hukum yang aspiratif dan berkeadilan dalam rangka mendukung Indeks Reformasi Hukum di daerah.(red)