Publikamalut.com
Beranda News Wakil Ketua Deprov Sarankan, Pemprov Bekukan dan Investigasi BLUD RSUD CB Ternate

Wakil Ketua Deprov Sarankan, Pemprov Bekukan dan Investigasi BLUD RSUD CB Ternate

Wakil ketua DPRD Malut Sahril Taher (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, Aksi yang dilakukan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie terkait dengan tuntutan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) selama 15 bulan, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara Sahril Taher meminta pada Pemprov agar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dibekukan sementara, dan dilakukan investigasi.

“Pemprov Malut segera binahi pengelolaan RSUD ini,  BLUD ini dibekukan sementara dan dikembalikan seperti semula, dan Inspektorat Provinsi Malut melakukan investigasi,”Hal ini ditegaskan Sahril Taher saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Sahril mengaku investigasi dilakukan agar menjadi dasar Pemerinta Provinsi Malut dalam mengevaluasi manajemen, jika tidak, pergantian direktur ke direktur lain, persoalan tidak akan selesai dan akan selalu muncul.

”Segera dilakukan audit investigasi sehingga masalah di RSUD Chasan Boesoirie cepat clear, jika tidak ganti direktur terus, persolan tidak akan selesai,”desaknya.

Selain itu, kata Politisi Partai Gerindra itu mengaku investigasi dilakukan karena masalah TTP ini terjadi perbedaan yang cukup besar antara TTP yang diterima pegawai Pemprov yang bertugas di Kantor di Sofifi dan pegawai Pemprov yang ditugaskan di RSUD Chasan Boesoirie.

”Besaran TTP di ASN yang bekerja di Kantor Gubernur Malut dan pegawai Pemprov yang ditugaskan di RSUD Chasan Boesoirie jauh berbeda, maka dari itu regulasi ini juga dievaluasi, maka perlu di investigasi lebih awal sehingga diketahui akar masalah ini,”singkatnya.

Sekedar diketahui, ratusan tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Malut di Sofifi, kediaman Gubernur Malut di Ternate, bahkan aksi nekat yang dilakukan Nakes dengan memboikot pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Chasan Boesoirie dengan tuntutan mendesak pada Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba agar membayar tunggakan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) selama 15 bulan.

Aksi tenaga kesehatan RSUD Chasan Boesoirie Ternate juga dilakukan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan tuntutan mengusut dugaan korupsi di RSUD Chasan Boesoirie, dengan memanggil sejumlah petinggi RSUD Chasan Boesoirie serta mantan Direktur RSUD Chasan Boesoirie.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan