Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Anggota DPRD Ingatkan Gubernur Sherly Tuntaskan Utang Pemerintah

Anggota DPRD Ingatkan Gubernur Sherly Tuntaskan Utang Pemerintah

Anggota DPRD Malut dr. Haryadi Ahmad (dok:Humas Deprov Malut)

PUBLIKA-Sofifi, Anggota DPRD Maluku Utara Haryadi Ahmad kembali mengingatkan pada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos agar segera menyelesaikan pembayaran utang pada pihak ketiga, sehingga tidak menjadi beban pemerintah pada tahun-tahun selanjutnya.

Berdasarkan laporan Panja DPRD Malut atas LHP LKPD Pemprov Maluku Utara tahun 2024 menyajikan saldo kewajiban jangka pendek pada neraca (Audited) per 31 Desember 2024 terdiri dari utang pihak ketiga Rp 285.649.573,00, bagian  lancar utang PT SMI Rp 70.938.154.617,00 pendapatan di terima dimuka Rp 75.036.457,61 dan utang belanja Rp 1.016.907.328.894,95

Total kewajiban jangka pendek Rp 1.088.206.169.542,56, terdapat saldo kewajiban jangka pendek bawaan tahun sebelumnya yang belum dilunasi sampai akhir tahun 2024, Rp 51.404.505.983,86 utang belanja modal tidak dapat ditelusuri Rp17.855.331.724,27  serta potensi utang belum tercatat Rp186.606.542.384,94.

Politisi Partai Bulan Bitang itu mengatakan pada pembahasan APBD perubahan 2025 ini, harus jadi perhatian terkait dengan pembayaran utang pihak ketiga.

BACA JUGA:Panja DPRD Rekomendasi Gubernur Audit Temuan Utang Pemprov Malut Rp 1 Triliun

”Kasiang pihak ketiga yang punya modal pas-pasan yang telah menyelesaikan pekerjaan, namun pekerjaan tidak bayar. Bahkan ada pekerjaan dari tahun 2023 juga belum dibayar ini sangat memprihatinkan,”ujarnya.

Menurutnya utang tersbut bukan utang pribadi atau perorangan tapi ini utang pemerintah ke pihak ketiga, bahkan pekerjaan mereka telah audit oleh inspektorat, namun sampai saat belum ada pembayaran.

“Saya harap pada Gubernur Malut agar dalam pembahasan APBD Perubahan 2025 segera dimasukkan pembayaran utang ini, kasihan mereka (pihak ketiga) punya modal pas-pas namun pekerjaan mereka belum dibayar,”harapnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan