Publikamalut.com
Beranda News Aksi Warga Galela Terhadap PT TUB, Anggota DPRD Minta Pemprov Segera Turun Tangan

Aksi Warga Galela Terhadap PT TUB, Anggota DPRD Minta Pemprov Segera Turun Tangan

Anggota DPRD Malut Said Banyo (dok:istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, Aksi warga Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (26/08) dengan tuntutan agar segera membebaskan warga Desa Roko dan Qira yang ditahan Polres Halmahera Barat. Mendapat sorotan dari Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dapil Halmahera Utara dan Palau Morotai Said Banyo.

Said mengatakan beberapa hari lalu telah mengiatkan pada Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos di rapat paripurna DPRD, meminta pada Gubernur Malut agar segera melakukan deteksi dini situasi masyarakat disekitar tambang PT TUB.

“Sebelum gelombang aksi masyarakat Galela terhadap perusahaan tambang PT TUP, saya sudah ingatkan pada Gubernur Malut agar ambil langkah penanganan terhadap masyarakat lingkar tambang di Galela Barat,”ujarnya.

Pasalnya  lokasi pertambangan ada di Halmahera Barat, namun areal pertambangan sampai ke perkebunan masyarakat Galela, hal ini perlu dilakukan mediasi.

“Ini yang barus segera ambil langkah oleh Pemerintah Provinsi Malut, sehingga masyarakat tidak jadi korban atas kehadiran investasi,”ucapnya.

Menurutnya saat ini masyarakat Galela Barat melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembebasan 29 warga Desa Qira dan Roko, yang saat ini ditahan oleh Polres Halmahera Barat.

“29 warga Galela  hanya mempertahankan lahan mereka, tapi ditahan oleh pihak kepolisian, untuk itu saya minta pada Kapolda Malut agar segera membebaskan,”desaknya.

BACA JUGA:Mediasi PT. TUB Dengan Warga Lingkar Tambang di Halmahera Utara Sepakati 5 Poin

Politisi PDIP itu juga mendesak pada Gubernur Malut segera melakukan mediasi antara warga dengan pihak perusahaan.

“Saya minta pada Gubernur Malut agar segera ambil langkah, sehingga masyarakat tidak jadi korban atas kehadiran investasi di Maluku Utara,”desak mantan ketua TOGAMOLOKA itu.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan