Wagub Minta Stop Terima Tenaga Honor Titipan di Pemprov Maluku Utara

PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut menggelar rakor strategis lintas sektor. rapat yang dipimpin langsung Wakil Gubernur, Sarbin Sehe bertujuan untuk membahas berbagai isu strategis seperti penataan tenaga non ASN, pembayaran THR dan TPP ASN, dan efisiensi dana hibah.
Pertama terkait dengan penataaan tenaga non ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam arahannya, Wagub tegas mewanti-wanti agar jangan ada lagi titipan dari pejabat siapapun karena nantinya menjadi masalah di kemudian hari.
“Saya tegas mengingatkan kepada para pejabat untuk jangan ada lagi yang memasukkan pegawai, karena negara sudah melarang honorer sejak lama,”ujarnya.
“Mereka para titipan ini awalnya alasan mengabdi namun akan menjadi beban bagi Pemda,” tegas Sarbin menambahkan.
Diketahui penataan tenaga non ASN ini dalam rangka mensingkronkan dan memvalidasi data tenaga Non-ASN yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
disentil terkait dengan penganggaran untuk tenaga PPPK ini, menurut Wagub Pemprov sudah mengkonfirmasi ketersediaan anggaran bagi PPPK. Jika ditengah jalan nanti ada perubahan maka PPPK yang ada ini bisa di gaji dulu seperti pada waktu honor sambil menunggu ketersediaan anggaran.
“Mengenai mekanisme pengangkatan ini bergantung dari pusat, dalam hal ini BKN,” kata Wagub mengakhiri.
BACA JUGA:Wagub Malut Lepas Pelayaran Perdana Mudik Bersubsidi, Target 11.008 Penumpang
Sebelumnya Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, pada Selasa (18/3).
Mereka menolak kebijakan pemerintah pusat yang menunda pengangkatan PPPK hingga tahun 2026, yang mereka anggap sebagai bentuk ketidakadilan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 8/1043/M.SM.01.00/2025, yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Kementerian PANRB dengan Komisi II DPR RI pada 7 Maret 2025. Dalam keputusan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan jadwal pengangkatan PPPK, yang awalnya direncanakan pada 1 Maret 2025, namun ditunda hingga tahun 2026.(red)