Mantan Komisioner KPU Halsel di Laporkan ke Bawaslu
PUBLIKA-Halsel, Mantan Anggota Komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel) resmi di laporkan ke BAWASLU Halsel. Hal ini sebagaimana bukti tanda terima Laporan Nomor 13/PL/PB/Kab/32.04/XI/2024, Terkait laporan yang di masukan adalah Money Politic. Hal ini sebagaimana di sampaikan oleh Bayu Sumaila, S.H., M.H, selaku Anggota tim Hukum JASRI-MUHLIS.
Laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu adalah Laporan atas dugaan tindakan Money Politik yang di lakukan oleh Yeret Colling di Desa Bobo Kecamatan Obi Selatan, yang dimana masyarakat ada yang mendapatkan 100 Ribu, ada juga yang 200 Ribu.
Lanjut, menurut Bayu tindakan yang di lakukan oleh Yaret merupakan satu tindakan yang sangat tidak baik, apalagi dia pernah menjabat sebagai Anggota KPU.
BACA JUGA:Pilgub Malut, KPU Siapkan SIREKAP Tapi Resmi Hitungan Berjenjang
Bawaslu telah menerima laporan kami, dan akan di Kaji dan Kami sebagai Pelapor.
” kami berharap Bawaslu melihat laporan ini merupakan salah satu hal yang serius karena berkaitan dengan Money Politik dan menindak secara tegas terhadap Pelaku tersebut,” Tegasnya.(red)