Publikamalut.com
Beranda Politik Dugaan Pelanggaran Pilgub Malut TMS, Tim AM-SAH Bersiap Adukan ke MK

Dugaan Pelanggaran Pilgub Malut TMS, Tim AM-SAH Bersiap Adukan ke MK

Paslon Gubernur dan Wagub Malut nomor 2 Aliong Mus- Sahril Taher (AM-SAH) saat mendaftar ke KPU Malut (dok: Facebook Sahril Taher)

PUBLIKA-Sofifi, Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus-Sahril Thahir (AM-SAH), terus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut 2024, baik sebelum, saat, maupun setelah pencoblosan.

Tim kuasa hukum AM-SAH, Fadly S Tuanany, mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan secara masif oleh salah satu paslon. Sehingga bakal melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan, proses pilkada tidak hanya sampai pada saat pencoblosan saja. Tim kuasa hukum tetap mengusut masalah pelanggaran Pilkada yang dapat mencederai citra demokrasi dan merugikan paslon-paslon lainnya.

“Pilkada kali ini sangat buruk dibandingkan proses pilkada sebelumnya,” tegas Fadly, sebagai mana dilansir dari tandaseru.com, Jumat (29/11/2024).

Ia pun mengimbau masyarakat dan saksi-saksi di setiap TPS agar terus mengawal proses pleno di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota hingga provinsi.

“Kami mengingatkan agar kita semua mengarahkan saksi-saksi kita untuk mengawal proses pleno, dan kumpulkan data form C, jangan sampai tidak. Saya kira seperti itu,” tukasnya.

BACA JUGA:Pilgub Malut, KPU Siapkan SIREKAP Tapi Resmi Hitungan Berjenjang 

Fadly menyebutkan, saat ini pihaknya bersama rekan-rekan tim hukum paslon nomor urut 2 sudah mengantongi beberapa bukti pelanggaran pemilu yang berpotensi dilakukan secara terstruktur, masif dan sistematis alias TMS.

Kami meyakini pelanggaran ini memenuhi unsur TMS. “Kami pastikan bakal terus menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang sudah kami kantongi saat ini,” tukasnya.

Fadly juga meminta agar pihak penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu Maluku Utara, dapat bekerja secara profesional.

“Karena kami juga tetap kawal, dan kami tegaskan kembali, proses ini belum selesai dan mungkin berakhir di MK nantinya,” tandasnya.(ts/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan