Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Buka Tes PPPK, Pemprov Maluku Utara Buka 2.207 Formasi

Buka Tes PPPK, Pemprov Maluku Utara Buka 2.207 Formasi

Kantor Gubernur Maluku Utara (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah membuka pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 2.207 formasi terdiri dari Tenaga Teknis 1.533 formasi, Tenaga Kesehatan 192 formasi, dan Guru 482 formasi.

Tes tenaga PPPK berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2023 dan surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara mengenai jadwal seleksi.

Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional, BKD Maluku Utara, Alex Tovano Rada mengatakan bahwa pendaftaran seleksi PPPK dibuka untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Guru.

“Sehingga total alokasi kebutuhan PPPK di Pemerintah Provinsi Maluku Utara 2024 sejumlah 2207 formasi,”ujar Alex.

Pendaftaran dibuka mulai 1 – 20 Oktober 2024, melalui website resmi Badan Kepegawaian Nasional, SSCAN.

BACA JUGA:Warga Kubung Nilai Pemprov Malut Tebang Pilih Bangun Jalan

“Kami berharap semua formasi ini semua terisi, sehingga tidak ada lagi yang terbuang sia-sia. Ini kesempatan untuk mereka yang sudah lama mengabdi,”kata Alex.

Kriteria Pelamar PPPK Tenaga Teknis, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja; Begitu juga Kriteria Pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan

Kriteria Pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di Instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling singkat 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.

Informasi persyaratan lebih lengkap silahkan laman situs website BKD Pemprov Malut.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan