Publikamalut.com
Beranda Daerah Warga Kubung Nilai Pemprov Malut Tebang Pilih Bangun Jalan

Warga Kubung Nilai Pemprov Malut Tebang Pilih Bangun Jalan

Kondisi jalan provinsi antara Desa Sawadai ke Desa Kubung Halmahera Selatan (dok:PUBLIKAmalut)

PUBLIKA-Sofifi, Warga Desa Kubung nilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara tebang pilih pembangunan jalan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), pasalnya sampai saat jalan lintas Kubung ke Sawadai belum juga diaspal.

Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, Pemerintah Provinsi Malut anggarankan pembangunan rekonstruksi Jalan Ruas Labuha – Sawadai Rp 19.172.000.000 tahun 2023 melalui proyek multiyer.

Rusmin salah satu warga Kubung mengatakan kondisi jalan dari Sawadai ke Desa Kubung selalu suarakan baik di DRPD maupun Pemda Halsel, namun alasan dari Pemda jalan tersebut statusnya jalan provinsi.

“Katanya jalan itu kewenangan ada provinsi Maluku Utara, jadi dong tra bisa bangun,”ujarnya.

Lanjut dia beberapa waktu lalu ada pembangunan jalan, namun hanya sampai di Desa Sawadai, sementara dari Sawadai ke Kubung dibiarkan begitu saja.

”Ini sama halnya bangung jalan cuma pilih pilih  desa, buktinya cuka bangun jalan aspal sampe di Sawadai saja,”ujarnya.

Ia berharap Pemprov Malut jangan tutup mata, agar segera lanjutkan pembangunan jalan sampai Desa Kubung, agar tidak tebang pilih pembangunan jalan.

BACA JUGA:Pemprov Maluku Lepas Tiga Aset ke Pemprov Maluku Utara 

Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Safri saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jalan dari Kubung ke Sawadai itu merupakan jalan provinsi. Bukan hanya ada beberapa ruas jalan di Halmahera Selatan itu lebih banyak status jalan provinsi.

“Pemda Halsel punya niat membangun beberapa ruas jalan, karena menjadi kebutuhan dasar masyarakat, namun status jalan itu provinsi.

”Waktu itu di pemerintahan Bupati almarhum Usman Sidik telah menyurat ke provinsi agar beberapa ruas jalan penanganan dikembalikan ke kabupaten, namun tidak respon,”ujarnya.

Bahkan waktu itu, Pemda Halsel anggarankam bangun jalan lingkar Pulau Obi, terpaksa dihentikan karena Pemprov tidak mengeluarkan izin.

“masalah jalan ini memang selalu dikeluhkan warga di beberapa Desa di Halsel, namun kadang jalan yang dikeluhkan statusnya jalan provinsi, tapi Pemda kabupaten yang jadi sasaran,”ujar Safri yang juga ketua fraksi PKB DPRD Halsel.

BACA JUGA:Mama-Mama Desa Kaputusan  Putuskan Jasri-Muhlis Bupati Yang Lain Lewat

Ia berharap pada Gubernur Maluku Utara kedepan, agar pembangunan jalan jadi fokus, pasalnya konektifitas jalan dari satu desa ke ibu kota di Halmahera Selatan kembanyakan status jalan itu provinsi.

“Saya berharap Gubernur Malut akan datang itu tuntaskan jalan status provinsi di Kabupaten, jika tidak provinsi mengalihkan status jalan ke kabupaten,”desaknya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan