Sekda Samsuddin Jabat Plh Gubernur Malut Ganti AGK-YA Berakhir Masa Jabatan
PUBLIKA-Sofifi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut Samsuddin A Kadir sebagai plh Gubernur agar tidak terjadi kosongkan pejabat.
Pasalnya Wakil Gubernur M Al Yasin Ali sempat menjabat Plt Gubernur Malut, masa jabatan bersama Gubernur nonaktif KH Abdul Gani Kasuba berakhir pada 10 Mei 2024.
Penunjukan plh Gubernur Malut berdasarkan surat Mendagri nomor:100.2.1.3/2200SJ bersifat segera yang ditandatangani Plt Sekjen Kemendagri Komjen.Pol. Drs, Tomsi Tohir tertanggal 9 mei 2024 menyebutkan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Malut pada 10 Mei 2024 dan Pj Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Banten 12 Mei 2024.
Berdasarkan Keppres RI nomor 38/P/Tahun 2019 tanggal 11 April 2019, KH Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-YA) disahkan pengangkatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara masa jabatan 2019-2024 dan masa jabatan berakhir pada 10 mei 2024.
BACA JUGA:Pemerintahan AGK-YA Potensi Tinggalkan Utang Ratusan Miliar
Untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, maka diminta kepada Sekda Provinsi Maluku Utara, Sekda Provinsi Banten, Sekda Provinsi Sulawesi Barat dan Sekda Provinsi Gorontalo, untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Maluku Utara, Gubernur Banten, Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Gorontalo, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.(red)