Publikamalut.com
Beranda Ragam Pj Gubernur Angkat Bicara Terkait ASN Malut Tertangkap Narkoba

Pj Gubernur Angkat Bicara Terkait ASN Malut Tertangkap Narkoba

Pj Gubernur Malut Samsuddin A Kadir (dok: iL)

PUBLIKA-Sofifi, Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir angkat bicara terkait dengan tiga ASN Pemprov Malut tertangkap narkoba saat mengikuti kegiatan di Jakarta.

Tiga ASN yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dengan insial RJA, AFM dan MBD merupakan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut.

Pj. Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir mengaku telah memperoleh informasi tersebut. Ia menegaskan tindakan tersebut tidak mencerminkan ASN sebagai abdi negara, yang harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

“Kami menyerahkan dulu kepada masalah hukum tentu saja mereka akan mendapatkan tindakan hukum dari aparat penegak hukum yang kemudian seperti apa kita serahkan,”ujar Samsuddin.

Tidak hanya itu, dugaan keterlibatan oknum ASN lainnya dalam kasus ini juga bakal dikenai sanksi etik, meskipun tidak masuk dalam peningkatan aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Tahapan Pilgub Malut 2024 Diluncurkan, Pj Gubernur Ajak Warga ke TPS

“Yang ada keterlibatan yang tidak masuk dalam ranah hukum tapi masuk dalam ranah etik sebagai ASN tentu saja kita akan melaksanakan tindakan etik,”kata Pj. Gubernur menegaskan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan kronologis peristiwa penangkapan tersebut. Para Rabu sekira pukul 13.00 WIB, Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitaran Jl. Percetakan Negara, Kota Jakarta Pusat

Atas informasi tersebut, tim melakukan penggeledahan terhadap RJA, AFM dan juga MBD. Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati 1 klip sabu yang berada didalam bungkus rokok.

Selanjutnya terduga dan barang bukti di bawa ke Direktorat Narkoba PMJ untuk dilakukan tes urine guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujar Kombes Pol. Ade dalam keterangan tertulis sebagai mana dilansir dari Okezone.

Ade Ary menegaskan ketiga oknum ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan