Publikamalut.com
Beranda Hukrim Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kepsul Meningkat, Polres dan Pemda Cari Solusi

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kepsul Meningkat, Polres dan Pemda Cari Solusi

Kapolres Kepsul AKBP Kodrat Muh Hartanto menggelar Rakor bersama Pemda Kepsul (dok:Anto)

PUBLIKA-Sanana, Polres Kepulauan Sula dan Pemerintah Daerah kompak mencari solusi mengatasi angka kasus kekerasan perempuan dan anak. Hal ini lantaran di Kepulaun Sula (Kepsul) reting kasus KDRT maupun pemerkosaan gadis dibawah umur cukup tertinggi di Malut.

Dengan begitu, Polres Kepsul mengelar Rapat kordinasi (Rakor) bersama Pemkab Kepulauan Sula, berlangsung di ruang Kapolres, Kamis (4/4/2024).

Kapolres Kepsul AKBP Kodrat Muh Hartanto mengatakan, Rakor ini bersama Pemda Kepsul untuk membahas tingginya angka kekerasan perempuan dan anak.

BACA JUGAMantan Bupati Sula HT Dipolisikan Diduga Gara-Gara Pukul Warga 

“Tindak pidana pencabulan di Kabupaten Kepulauan Sula setiap tahun meningkat, kedepan kita akan buat salah satu percontohan berbasis desa untuk mencegah dan penanganan terhadap kekerasan anak dibawa umur,” jelas Kodrat

Tempat yang sama, Sekda Kepsul Muhlis Soamole mengaku sangat mendukung program yang bakal buat oleh Polres Sula.

“Kami berharap program dari Bapak Kapolres ini dapat berjalan dengan lancar,” harap Sekda.

Sbeelumnya Kepala DP3A Sehat Umagap melalui Kepala Bidang Siti Farida mengatakan, berdasarkan data dari situs aplikasi Simfoni-Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Menyebutkan terdapat 91 kasus kekerasan perempuan dan anak, ditambah kasus kekerasan anak laki laki di bawah umur sebanyak 7 kasus serta pernikahan tanpa izin 3 kasus, dengan jumlah total mencapai 106 kasus di tahun 2022 dan 2023.

“Berdasarkan rekapan data dari aplikasikan tahun 2022 sekitar 45 kasus, bervariasi mulai dari kasus pencabulan anak dibawah umur, kasus KDRT dan pelataran anak,”ungkap Kepala DP3A Sehat Umagap melalui Kabid Siti Farida.

Sedangkan ditahun 2023, Kepala Bidang Siti Farida bilang, terdapat 56 kasus. Didominasi oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Tahun ini (2023) kasus yang dominan itu kekerasan fisik sebanyak 31. Kalau kekerasan seksual itu 12 kasus, dan ditambah menikah tanpa izin 3 kasus dan 7 kasus kekerasan anak laki laki usia dini,” jelas Kabid saat ditemui media ini Kamis (14/12/2023) lalu.

Lebih lanjut Siti mengaku, jika dilihat dari data situs aplikasi Simfoni-KemenPPPA, Kabupaten Kepulauan Sula paling tertinggi menyumbang kasus kekerasan perempuan dan anak di 10 kabupaten atau kota di Malut.

“Angka ini menurut mereka, lebih tertinggi dari 10 kabupaten di Provinsi Maluku Utara,” beber Siti.

Kemudian untuk informasi, saat ini terdapat 3 kasus pemerkosaan anak bawah umur, yang berkasnya berada di meja penyelidikan Reskrim Polres Kepulauan Sula. Yang diberi P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula.

Sehingga jumlah kakus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Kepulauan Sula, Malut sejak tahun 2022 hingga awal 2024 mancapi 109 kasus.

(Cr-03/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan