Kejari P19 Berkas 3 Perkara Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kepulauan Sula
PUBLIKA-Sanana, Kejaksaan Negeri beri petunjuk P19 berkas tiga kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Tiga dugaan kasus itu, yakni pencabulan anak usia 4 tahun di Kecamatan Sanana, gadis remaja 17 tahun yang dirudal paksa oleh delapan pria di Kecamatan Sulabesi Tengah dan remaja putri 17 tahun yang berkebutuhan khusus di Kecamatan Sulabesi Barat, Kepsul.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula Dicky Dwi Putra mengatakan kasus tersebut masih diberi P19 oleh tim penyidik Jaksa.
“Tiga perkara ini kami beri P19 dan segara dilengkapi berkas sesuai bentuk Jaksa Penuntut Umum JPU,” tegas Dicky.
BACA JUGA:Hasil Asesmen Calon Kadis Dikabarkan Tidak Disetujui Plt Gubernur Malut, Ada Apa?
Kata Dicky, ketiga berkas itu masih kekurangan bahan bukti formil dan materil.
“Dikarenakan ada yang kekurangan unsur formil dan materil,’ jelasnya.
Sekedar informasi, kasus pencabulan boca (4) terjadi pada 20 Januari dan laporan ke SPKT Polres Kepsul pada 30 Januari 2024 dengan tersangka FHK (24)
Kemudian untuk perkara gadis berkebutuhan khusus SF (17), kejadian sekitar pukul 18.00 wit dengan tersangka ST.
Sementara untuk perempuan remaja usia 17 tahun ditubuhi oleh delapan pria ini pada Selasa 16 Januari 2024 dengan inisial masing-masing. DU (15), IS(19), AB (18) IS (21), IU (20), JS (20), RS (19), dan BT (19).(Cr03/red).