Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Sula Gencar Sosialisasi Netralitas ASN
PUBLIKA-Sanana, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara kembali melaksanakan sosialisasi pencegahan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini Bawaslu Sula gelar sosialisasi netralitas ASN di Kecamatan Mangoli Timur, Rabu (15/11/2023).
Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Safrin Titdoy mengaku, sebelumnya Bawaslu Sula gelar sosialisasi netralitas ASN di Kecamatan Mangoli Tengah pada 14 November 2023.
Lanjut Safrin, kegiatan sosialisasi netralitas ASN di Pemilu serentak 2024, yang sekian kali dilaksanakan di Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula.
BACA JUGA:Bawaslu Sula Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Selain itu, kata Safrin, sosialisasi netralitas ASN terus lakukan di berbagai Kecamatan.
“ini dilakukan untuk memanilisisir terjadi pelanggaran, meningkatkan pemahaman agar ASN tidak terlibat dalam politik praktis,”harapnya.
Menurutnya pelanggaran ASN dalam pemilu selalu saja terjadi.”Sosialisasi pencegahan ini untuk antisipasi ASN tidak terlibat dalam pemilu 2024,” tegas Safrin.
Menurutnya setelah penetapan nomor urut calon Presiden dan wakil Presiden serta penetapan DCT pemelihan legislatif pada Pemilu 2024 ini, akan masuk ke tahap atau masa kampanye, untuk itu ASN harus jaga netralitas.
BACA JUGA:MCP Tertinggi se-Maluku Utara, Pemda Sula Raih Penghargaan Dari KPK
“ASN di Kabupaten Kepulauan Sula dapat mengambil posisi netral dikompetisi ajang 5 tahunan itu. Agar Pemilu berjalan bersih, adil dan profesional pada Pemilu 2024 nanti,”ujarnya.
Ia menambahkan mengingatkan pada ASN agar menggunakan menggunakan media sosial secara baik, hendari pesan mengajak dimedia sosial terhadap calon Tertentu, Bawaslu tidak segan-segan memprosesnya.
“Sebagai ASN diharapakan dapat menahan diri untuk tidak terlibat dalam kegiatan seperti Sosialisasi, Kampanye, pemasangan spanduk/baliho, memposting, commen, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pemilihan Tahun 2024,” tegas Kordiv Bawaslu Sula.(Cr03/red/pn).