Publikamalut.com
Beranda Ragam Bawaslu Sula Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Sula Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Sula sosialisasi netralitas ASN (dok:Anto)

PUBLIKA-Sanana, Badan Pengawas Pemelihan Umum (Bawaslu) melaksanakan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara pemilu 2024, di Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Dihadiri oleh sejumlah Pegawai Negeri Sipil, mulai dari kepala Wilayah Kecamatan dan ASN Kecamatan Mangoli Tengah, Kepala Sekolah serta Guru pengejar dan Aparatur Sipil Negara di lingkup Puskesmas setempat, berlangsung di Kantor Kecamatan Mangoli Tengah, Desa Mangoli pada Senin (13/11/2023).

BACA JUGA:Pemprov Maluku Utara Anggarkan Dana Pilkada Rp 185 Miliar

Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Safrin Titdoy mengetakan, kegiatan itu dilakukan sebagai langkah pencegahan untuk minimalisir terjadinya potensi pelanggaran netralitas ASN pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula.

Lanjut Safrin, sosialisasi pelanggaran netralitas ASN ini merupakan tahapan dini dalam proses pemilihan umum yang lebih khusus pada tahapan kampanye.

“Kami berharap ASN mengambil posisi netral dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum, agar pemilu dapat berjalan dengan jujur, adil, bersih, Profesional dan berintegritas,” kata Safrin.

BACA JUGA:Belum Teken Anggaran Pilkada, Kemendagri Warning 6 Pemda di Maluku Utara 

Menurut Safrin, dalam pesta demokrasi sering terjadi pelanggaran netralitas ASN.

“Pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah, oleh karena itu partisipasi dan kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga netralitasnya yang dianggap sangat kursial,” ungkapnya.

Dia juga menegaskan, Pemilu 2024 mendatang, ASN tidak melibatkan diri, baik itu tahapan kampanye, terlibat dalam sosialisasi berbaur politik serta memberikan respon positif maupun negatif yang mengadung politik di media sosial.

“Semua elemen masyarakat yang berstatus sebagai ASN diharapakan dapat menahan diri untuk tidak terlibat dalam kegiatan seperti Sosialisasi, Kampanye, pemasangan spanduk/baliho, memposting, commen, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten pemilihan Tahun 2024,” tegas Kordiv Bawaslu Sula.(Cr03/red/pn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan