Publikamalut.com
Beranda Hukrim Seorang Remaja di Kepulauan Sula Perkosa  Anak 13 Tahun

Seorang Remaja di Kepulauan Sula Perkosa  Anak 13 Tahun

Ilustrasi pemerkosaan gadis (dok:ist)

PUBLIKA-Sanana, Seorang remaja dengan insial AF (20)  di Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara diduga memperkosa seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko pun membenarkan dugaan pemerkosaan anak dibawah umur.

“korban Bunga dan orangnya sedang di ruang PPA, untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Sula.

BACA JUGA:Kades dan BPD  di Kepulauan Sula Nyaris Baku Hantam

Berdasarkan keterangan dari korba, Kapolres menceritakan kronologis berawal dari bunga (korban) bersama SH teman korban sedang menonton acara pesta joget (01/10/2023) malam.

Korban yang merasa haus lalu bersama teman SH pergi meminum air di rumah tetangga, yang diketahui rumah pelaku AF.

“SH bersama korban kerumah terlapor untuk minum, setelah minum air tiba-tiba datang terlapor lalu mengusir rekan korban,”

Lanjut Cahyo, pelaku AF diduga telah mempunyai niat jahat, lantas mengusir teman korban SH.

“Pelaku mengusir SH untuk pergi, pelaku kemudian  menarik korban ke dalam kamar.

“Pelaku  menarik tangan korban kedalam kamar, pelaku  kemudian memaksa korban melepas celana dan pakaian, sehingga aksi pun tak dihindarkan’jelas Cahyo. (Cr03/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan