Publikamalut.com
Beranda Advertorial Serahkan Remisi, Ini Pesan Sekprov Malut ke Warga Binaan Lapas dan Rutan

Serahkan Remisi, Ini Pesan Sekprov Malut ke Warga Binaan Lapas dan Rutan

Sekertaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin A Kadir menyerahkan SK remisi ke Warga binaan Lapas dan Rutan (dok: kemenkumham Malut)

PUBLIKA-Ternate, Mewakili Gubernur, Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir menyerahkan remisi pada 752 warga binaan permasyarakatan (WBP) di seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Maluku Utara.

Menyerahan remisi dimomentum memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada tahun 2023, berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut),, Kamis, (17/08/2023).

Gubernur Provinsi Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Syamsuddin Abdul Kadir, menyerahkan remisi kepada 752 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Dengan rincian sbb: Lapas Ternate 186, , LPP Ternate 18, LPKA Ternate 17, Lapas Tobelo 114, Lapas Jailolo 42, Lapas Sanana 116, Lapas Labuha 71, Rutan Ternate 77, Rutan Weda 34, dan Rutan Soasiu 77.

BACA JUGA:

Irup Terakhir HUT RI di Kantor Gubernur, AGK Harap DOB Sofifi  

Tiga Pesan Gubernur AGK Pada Pemimpin Selanjutnya

Remisi ialah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus, untuk itu para Narapidana dan Anak yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan akan memperoleh Remisi Umum atau biasa disingkat RU.

Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir saat membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan sukarela oleh pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan UPT Lapas dan Rutan dengan baik dan terukur.

“Menteri berpesan juga berpesan kepada WBP yang mendapatkan remisi untuk menjadikan sebagai motovasi agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,”katanya.

Sekprov juga ucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi dan berharap agar sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.

BACA JUGA :Ini Daerah di Maluku Utara Harga Pangan Termurah 

Atasi Air Bersi di Sofifi, PUPR Malut Perbaiki Jaringan Pipa Air

Lanjut Sekprov dalam Amatan menteri menekankan kepada seluruh petugas di UPT Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia untuk selalu melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.

“Di HUT RI ke-78 seluruh petugas, saya juga berharap untuk menghindari hal-hal yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kemenkumham pada umumnya,”harapnya.(red)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan