BK Berhentikan Satu Anggota DPRD Ternate Dari Fraksi PKB
PUBLIKA-Ternate, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, memberhentikan Ridwan Lisapaly dari anggota DPRD Ternate Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sanksi pergantian antar waktu (PAW) melalui sidang dipimpin Ketua BK Makmur Gamgulu, Wakil Ketua Ali Syarif, Sekretaris Aldhy Ali, serta anggota Sudarno Taher. Senin (3/7), Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keterangan BK Nomor 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023.
Dilansir dari tandaseru.com, Aldhy Ali menyampaikan, Ridwan mendapat sanksi pemberhentian lantaran terbukti melanggar Pasal 8 ayat (10) Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD/KT Tahun 2010 tentang Kode Etik DPRD Kota Ternate.
Ridwan juga disebut telah melanggar kewajiban anggota DPRD sesuai Pasal 141 huruf G Peraturan DPRD tentang kode etik. Selanjutnya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (4). Ridwan juga disebut harus tunduk dan patuh terhadap keputusan BK DPRD Kota Ternate.
Pemberhentian tersebut dimintakan agar segera disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate untuk dilakukan proses pemberhentian (PAW) dari keanggotaanya sebagai anggota DPRD pada masa persidangan ke-3 tahun 2023
“Jadi pemberhentian ini akan diproses pada masa sidang ketiga yang akan digelar bulan Agustus 2023 mendatang,” pungkasnya.
Sementara, Ridwan Lisapaly mengaku legawa dan menerima keputusan BK. Entah dirinya akan dilengserkan dari PKB, ia mengaku itu keputusan partai.
“Saya terima dan legawa atas keputusan BK,” singkat Ridwan.
Terpisah, Ketua DPW PKB Malut Jasri Usman mengungkapkan, keputusan BK memberhentikan Ridwan Lisapaly tidak bulat. Pasalnya ada beberapa anggota BK yang memiliki sudut pandang lain dari kasus yang bersangkutan.
Menurut Jasri, status Ridwan masih sebagai anggota PKB. Ridwan juga dicalonkan sebagai caleg DPRD Provinsi Maluku Utara dapil Ternate-Halmahera Barat.
“Saya belum melihat putusannya dan hanya melihat dari pemberitaan di media. Bahwa dari 3 anggota BK itu keputusannya kan tidak bulat, karena ada yang memiliki perspektif lain,” ungkap Jasri.
Meski begitu, status Ridwan sebagai caleg Provinsi Maluku Utara yang diusung DPW PKB tetap berlaku. Pasalnya, Ridwan sendiri hanya di-PAW dari jabatannya di DPRD dan bukan di parpol.
Pencalonan itu kan urusan partai. Sampai sejauh ini yang bersangkutan (Ridwan) masih diperintahkan DPP, untuk dicalonkan. Jadi saya mengambil langkah untuk mencalonkan Ridwan,” kata Jasri.
Bagi dia, PKB tetap menghormati keputusan BK. Sebab, PAW anggota DPRD memang bukan di cabang, provinsi dan lainnya.
“Olehnya itu, kita menunggu keputusannya juga dari DPP PKB. Kalau kemudian dia (Ridwan) mengajukan pembelaan diri ke DPP, lalu DPP memutuskan yang bersangkutan tetap dicalonkan, maka kita juga tidak bisa dzalim terhadap yang bersangkutan,” terang dia.
Sebelumnya, kata Jasri, Ridwan dan mantan istri sahnya sudah memberikan keterangan kepada DPP. Hanya saja, sampai sekarang DPP belum menentukan sikap atas penyampaian tersebut.
Sekadar diketahui, Ridwan Lisapaly diduga melakukan pelanggaran lantaran diketahui memiliki wanita idaman lain (PIL). Atas dugaan perselingkuhan itu, Ridwan sempat cekcok dengan mantan istri sahnya sebelumnya akhirnya kedua pasangan suami istri itu resmi bercerai.(red)