Hasil Audit Belanja Pemprov Malut 186 Miliar Diduga Bermasalah
PUBLIKA-Sofifi, Akhir Masa jabatan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba bakal berkahir tahun, namun sejumlah masalah kian mencuat, hal ini terungkap di laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan utang Rp 131 Miliar, selain itu belanja barang kurang lebih 186 miliar yang diduga bermasalah.
Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi saat menyampaikan sambutan di acara penyerahan LHP BKP Kep Pemprov Malut menjelaskan , Dokumen LHP BPK yang telah diserahkan kepada pimpinan DPRD dan Gubernur itu, hasil pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Lanjut dia, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berdampak material terhadap kewajaran penyedia LKPD Pemprov Malut tahun 2022 yaitu belanja Rp17 miliar (17.253.622.287) yang tidak didukung dengan bukti pelaksanaan kegiatan dan pertanggujawaban keuangan yang lengkap dan sah.
.”Selain itu, terdapat aset tetap tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan dokumen sumbernya secara rinci sebesar 224 miliar yang terdiri dari Aset Tanah, Bangunan, Mesin dan Irigasi yang tidak dapat ditelusuri dan dijelaskan sumbernya,”jelasnya.
Dalam pemeriksaan juga temuan belanja barang sebesar 186 miliar yang belum dapat dipertanggujawabkan, kemudian kewajiban jangka pendek sebesar Rp131 miliar (131.548.009.790) tidak didukung dengan sumber pengakuan utang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara belanja barang terdapat permasalah sebesar Rp11,3 miliar, terdiri dari belanja perjalanan dinas, belanja honorarium dan belanja bantuan langsung kepada masyarakat yang belum didukung dengan alat bukti yang sah.
Selain belanja barang dan utang daerah yang tidak didukung dengan pengakuan utang dari OPD, Laode mengaku, ada belanja tidak terduga sebesar Rp59 miliar terdiri dari bantuan langsung dan belanja percepatan penanganan covid 19 yang tidak didukung dengan bukti pelaksana kegiatan.
“Atas permasalahan yang ditemukan, maka BPK menetapkan opini Pemprov Malut dengan predikat WDP. Kemudian merekomendasikan kepada gubernur agar memerintahkan kepada pimpinan OPD dan bendahara untuk melakukan pengembalian temuan Rp11 milir, Melakukan peneluauran aset tanah dan bangunan, serta meminta OPD segera membuat pengakuan utang yang saat ini belum dibayar,”desaknya.(red)